Tak Ada Peminat, 7 Lokasi Parkir di Kudus Akan Dilelang Lagi

Salah satu lokasi objek pengelolaan parkir di Kudus, (Antara/Beritajateng.id)

KUDUS, Beritajateng.id – Tujuh lokasi parkir umum di Kabupaten Kudus akan kembali dilelang kepada pihak swasta oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Hal itu bertujuan untuk menaikkan penerimaan asli daerah (PAD)

Pelaksana tugas Asisten Administrasi Umum Setda Kudus Dwi Agung Hartono bahwa sebelumnya tujuh lokasi parkir itu telah dilelang, namun tidak ada peminatnya.

“Total ada 11 ruas jalan sebagai lokasi parkir tepi jalan umum yang dilelangkan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang. Sedangkan yang sudah ada pemenangnya baru lima lokasi parkir,” katanya, Minggu, 15 Juni 2025.

Sementara sisanya, kata dia, segera dilelangkan kembali, sehingga dengan siswa waktu yang ada pemenang lelang bisa mengelola dengan durasi waktu hingga lima bulan ke depan.

Adapun lima lokasi parkir yang telah ada pemenangnya yakni Ruas Jalan Jendral Sudirman Zona I mulai dari depan bimbingan belajar GO sampai barat Traffic Light Pegadaian Kudus, kemudian ruas Jalan Sunan Kudus zona 1 timur Jembatan Kali Gelis sampai traffic light depan toko sepeda.

Tiga ruas jalan lainnya, yakni Jalan Pemuda, Jalan A. Yani, dan parkir lingkungan gedung Taman Bojana.

Total hasil lelang kelima lokasi itu sebesar Rp 226,62 juta dari potensi yang diterima pada tahun 2024 sebesar Rp 122,15 juta.

11 Titik Parkir Strategis di Kudus Dilelang, Pendaftaran Dimulai Besok

Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah menambahkan lelang kembali untuk tujuh ruas jalan tersisa akan segera diajukan ke KPKNL, setelah berkas dinyatakan lengkap.

Untuk melelangkan pengelolaan parkir, kata dia, dibutuhkan peta jalan, titik koordinat lokasi parkir, serta surat keputusan bupati.

“Durasi waktunya tentu bisa berbeda-beda ada yang tujuh bulan dan empat bulan, karena disesuaikan dengan siswa waktu tahun anggaran 2025,” ujarnya.

Pemenang lelang, kata dia, memiliki hak untuk mengakomodir juru parkir lama dengan kesepakatan bisa memenuhi target. Sedangkan tarif parkirnya tetap harus mengikuti peraturan daerah (Perda) tentang Parkir.

Sebelum dilelangkan, imbuh dia, sudah ada survei dengan menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan penilaian potensi parkir di setiap ruasnya.

“Pemenang lelang, tentunya juga sudah melakukan survei sendiri potensi hasil parkirnya sehingga mereka berani menawar dengan nilai yang lebih tinggi dari hasil penerimaan sebelumnya,” ujarnya.

Jurnalis: Eko Wicaksono
Editor: Utia Lil

Exit mobile version