KUDUS, Beritajateng.id – Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus menemukan adanya tiga kasus pemasungan terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Ketiga kasus tersebut yakni di wilayah Kecamatan Bae, Undaan, dan Jekulo.
Sekretaris DKK Kudus, Nuryanto menegaskan, pemasungan ODGJ telah dilarang karena dinilai melanggar undang-undang dan hak asasi manusia (HAM).
“Saat ini memang yang masih jadi masalah dalam penanganan ODGJ di desa itu adanya pemasungan. Padahal itu kan sudah tidak boleh,” kata Nuryanto.
Ia menjelaskan, pemasungan yang dimaksud tidak hanya bermakna dipasung kakinya. Namun, mengurung ODGJ di dalam sebuah kamar juga termasuk pemasungan.
“Jadi memasukan ODGJ di kamar sendirian itu juga termasuk dipasung,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya pun terus berupaya agar kasus pemasungan tersebut tidak dilakukan lagi di Kabupaten Kudus. Upaya yang dilakukan yakni dengan menerjunkan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) yang bekerjasama dengan Panti Rehabilitasi serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
“Biasanya ODGJ yang dikurung itu karena memang sudah bolak balik masuk rumah sakit jiwa tapi belum sembuh dan orang tuanya sudah tidak bisa apa-apa, jadi seperti itu. Padahal lebih baik dibawa ke Panti Rehabilitasi. Jadi melalui TPKJM bersama meyakinkan supaya bisa dirawat di Panti Rehabilitasi daripada dipasung,” paparnya.
Salah satu panti yang bisa jadi rujukan, kata dia, yakni Panti Muria di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae. Panti tersebut dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Melalui panti itu nanti bisa berkolaborasi untuk menangani ODGJ yang memang kondisinya sudah berat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, DKK Kudus melalui TPKJM juga akan rutin melakukan edukasi ke sekolah maupun masyarakat umum terkait pencegahan dan penanganan gangguan jiwa.
“TPKJM ini sudah mendapat pelatihan khusus. Sehingga, edukasi dan sosialisasi perlu digencarkan agar kasus-kasus gangguan jiwa ringan tidak semakin berkembang,” pungkasnya.
Jurnalis: *Red
Editor: Tia