Bupati Pati Larang Warga Gunakan Sound Horeg Melebihi 60 Desibel

Parade sound horeg pada acara sedekah bumi Desa Wedusan, Kabupaten Pati, 18 Juni 2023. (Facebook Desa Wedusan)

PATI, Beritajateng.id – Bupati Pati mengeluarkan surat edaran larangan penggunaan pengeras suara pada kegiatan atau acara keramaian.

Surat edaran tertanggal Minggu, 25 Mei 2025 tersebut ditujukan kepada Camat se-Kabupaten Pati dalam surat nomor B/277/000.1.10

Alasan Bupati Pati, Sudewo, melarang penggunaan pengeras suara pada acara keramaian itu demi menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Pati.

“Dalam setiap penyelenggaraan kegiatan/acara keramaian dilarang menggunakan alat pengeras suara/soun horeg dengan intensitas kekuatan suara lebih dari 60 desibel dan/atau mengganggu lingkungan sekitar,” demikian bunyi surat larangan tersebut.

Selain itu dalam surat tersebut disebutkan bahwa larangan penggunaan sound horeg yang penggunaannya dapat membahayakan kesehatan serta merusak lingkungan atau konstruksi bangunan.

Berdasarkan alasan tersebut, Camat se-Kabupaten Pati diminta meneruskan informasi tersebut kepada seluruh kepala desa dan ketua panitia kegiatan di wilayah masing-masing.

Exit mobile version