Puluhan Karyawan di Kabupaten Pekalongan Mengadu di PHK Hingga Gaji Dipotong

Pekalongan 3

FORPAKSI saat menyerahkan berkas pengaduan kepada DPRD Kabupaten Pekalongan di Gedung DPRD, Senin (6/10). (Lingkar Network/Beritajateng.id)

PEKALONGAN, Beritajateng.id – Puluhan karyawan di Kabupaten Pekalongan mengadu telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga pemotongan gaji kepada DPRD Pekalongan pada Senin, 6 Oktober 2025. 

Aduan dari para karyawan ini diserahkan oleh Forum Peduli Outsourcing dan BLUD Untuk Aksi (FORPAKSI) Pekalongan dalam bentuk berkas.

Ketua FORPAKSI, Bukhoiri menjelaskan bahwa penyerahan berkas tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan yang telah diterima pihaknya melalui Posko Pengaduan dan Perlindungan Saksi Korban PHK Outsourcing & BLUD di Halte Gemek, Kedungwuni, yang telah dibuka sejak Senin, 29 September 2025.

“Kami mengantarkan berkas pengaduan dari karyawan BLUD dan karyawan outsourcing. Jumlah pelapor yang masuk ke FORPAKSI sekitar 35 orang. Alhamdulillah, tadi diterima dengan baik oleh pihak DPRD,” ungkap Bukhoiri.

Ia menambahkan, setelah dari DPRD, pihaknya juga akan menyerahkan berkas serupa ke Kejaksaan Negeri Pekalongan untuk mendapatkan perhatian hukum yang lebih lanjut. 

Bukhoiri berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar para pekerja yang di-PHK bisa kembali bekerja sesuai posisinya semula.

“Kami juga meminta agar karyawan yang masih aktif tidak lagi dipotong gajinya. Mereka gajinya kecil, hidupnya sederhana. Untuk kebutuhan anak sekolah saja belum cukup, apalagi kalau masih dipotong,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menyambut baik langkah yang diambil oleh FORPAKSI. Ia menilai, partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintahan merupakan hal positif yang perlu terus dijaga.

“Masyarakat memang perlu melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan. Masukan dari mereka menjadi catatan penting bagi kami untuk dilakukan perbaikan di masa mendatang,” kata Munir.

Pihaknya DPRD akan melakukan pendalaman terhadap materi pengaduan sesuai tugas dan fungsi lembaga. Munir juga berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya pada janji-janji terkait pekerjaan, terutama jika ada unsur pungutan.

“Kami ingin menegaskan bahwa di Kabupaten Pekalongan tidak boleh ada pungutan liar. Semua harus sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya. 

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Exit mobile version