14 Perpustakaan Sekolah dan Desa di Pati Diajukan Akreditasi

Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pati, Arif Fandillah menjelaskan tentang 14 perpustakaan yang diajukan akreditasi di tahun 2022. (ITD/Koran Lingkar)

Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pati, Arif Fandillah menjelaskan tentang 14 perpustakaan yang diajukan akreditasi di tahun 2022. (ITD/Koran Lingkar)

PATI, Beritajateng.id – Kepala Bidang Perpustakaan Dinas Arpusda Kabupaten Pati, Arif Fandillah menyampaikan, bahwa pihaknya saat ini tengah mengajukan sebanyak 14 perpustakaan sekolah dan desa.

“Bulan Maret 2022 ini kami telah mengajukan 14 perpustakaan untuk diakreditasi, yaitu SMPN 1 Juwana, SMPN 2 Gabus, SMPN 2 Winong, SMPN 1 Sukolilo, SMPN 2 Juwana, SMPN 1 Pati, SMPN 4 Pati, SMPN 1 Tayu, SMPN 1 Jaken, SMPN 3 Juwana, SMPN 1 Gabus, SMAN 2 Pati, SDN Karangsari 01 Cluwak dan Desa Bakaran,” ungkapnya saat ditemui di ruangannya, baru-baru ini.

Sebelumnya, pada tahun 2021, pihaknya telah mengajukan 8 perpustakaan sekolah untuk mendapatkan akreditasi. Hasilnya, semuanya mendapatkan akreditasi yang baik. Ia pun berharap pada tahun 2022 ini, semua perpustakaan yang diajukan akreditasi dapat memenuhi semua persyaratan, sehingga mendapatkan hasil yang optimal.

“Untuk tahun 2021 kemarin ada 8 perpustakaan yang sudah mendapatkan akreditasi, yang mendapat nilai A itu ada 3 yakni SDN Pati Kidul 01, SDN Raci 02, SMPN 1 Wedarijaksa. Lalu yang mendapat nilai B ada 3 juga yaitu SMPN 3 Pati, SMKN 2 Pati dan SDN Tlogowungu 3, kemudian yang mendapat nilai C ada 2 perpustakan itu SMAN 1 Pati dan SMPN 1 Tlogowungu,” tuturnya.

Baca Juga

DPRD Pati Yeti Kristianti Soroti Naiknya Komoditas Pangan

 Lebih lanjut ia mengatakan masa berlakunya akreditasi itu berbeda-beda, tergantung pada nilainya. Untuk nilai A berlaku selama 5 tahun, akreditasi nilai B berlaku selama 4 tahun dan akreditasi dengan nilai C berlaku selama 3 tahun. Kemudian, setelah masa berlaku habis, perpustakaan bisa melakukan akreditasi ulang untuk mendapatkan akreditasi yang lebih baik.

Sementara itu, mulai tahun 2022 telah diberlakukan sistem akreditasi baru, yakni program relaksasi perpustakaan untuk memenuhi target Perpusnas. Perpusnas menargetkan sebanyak 34.000 perpustakaan se-Indonesia harus sudah terakreditasi sesuai standar nasional perpustakaan. 

Ia pun menegaskan bahwa program relaksasi hanya mengirimkan instrumen tanpa divisitasi atau dikunjungi oleh assesor, sehingga nilai akreditasi yang akan didapatkan otomatis adalah nilai C. Namun, ia berkomitmen apabila memang perpustakaan  ingin meningkatkan akreditasinya, pihaknya akan membantu untuk mengajukan visitasi out side kepada perpusnas.

Baca Juga

Peringatan 1 Abad, Bupati Blora dan Wali Kota Sawahlunto Apresiasi Perjuangan Samin Surosentiko

“Untuk syarat kelengkapan administrasi berkas yang harus dipenuhi itu minimal syarat pertama memiliki koleksi lebih dari 1.000 judul buku dengan menyertakan surat pernyataan jumlah koleksi yang disahkan oleh pimpinan dan berstempel instansi induk. Syarat yang kedua koleksi telah diolah dan dilayankan kepada pemustaka sesuai dengan kaidah penyelenggaraan perpustakaan. Kemudian yang ketiga, mengisi profil perpustakaan disertai foto-foto kondisi perpustakaan, kemudian mengisi formulir-formulir sertifikat terkait dengan  perpustakaan,” jelasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)

Exit mobile version