REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang berencana menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun ini. Pilkades 2025 ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa (kades) di sejumlah desa.
Meski begitu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Rembang, Slamet Haryanto, mengatakan bahwa Pemkab tidak bisa langsung memulai tahapan Pilkades. Hal ini lantaran pemkab masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Undang-undangnya sudah ada. Namun, Peraturan Pemerintah sebagai petunjuk teknisnya sampai saat ini belum terbit,” ujar Slamet Haryanto, Kamis, 15 Mei 2025.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Adapun implikasi dari perubahan ini mengharuskan adanya penyesuaian dalam regulasi pelaksanaan, termasuk mekanisme pemilihan dan penanganan calon tunggal.
Slamet menjelaskan, ada 10 jabatan kades yang kosong. 8 Diantaranya direncanakan menggelar Pilkades reguler, yaitu Desa Logung Kecamatan Sumber, Desa Samaran Kecamatan Pamotan, Desa Ngroto Kecamatan Pancur, Desa Kebloran Kecamatan Kragan, Desa Bonang Kecamatan Lasem, Desa Karangmangu Kecamatan Sarang, Desa Glebeg dan Landoh Kecamatan Sulang.
Sementara dua desa lainnya akan melaksanakan Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW). Dua desa itu yakni Desa Mondoteko Kecamatan Rembang dan Desa Sendangmulyo Kecamatan Sarang. Saat ini, kedua desa tersebut dipimpin oleh Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) untuk mengisi kekosongan jabatan.
“Digelarnya Pilkades PAW salah satunya karena meninggal dunia sebelum purna tugas. Contohnya seperti di Mondoteko,” ujar Slamet.
Slamet menjelaskan, penundaan pelaksanaan Pilkades dari tahun 2024 ke 2025 disebabkan karena bertepatan dengan agenda Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden, dan Pilkada serentak.
Ia berharap Peraturan Pemerintah terkait pelaksanaan Pilkades dapat segera diterbitkan agar persiapan dan pelaksanaan di tingkat daerah dapat berjalan sesuai ketentuan.
“Mudah-mudahan di tahun 2025, kita masih menunggu PP (Peraturan Pemerintah) semoga secepatnya terbit dan kita tindak lanjuti,” tutup Slamet.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Utia Lil