REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang akan mengatur dengan ketat jalur distribusi LPG Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih agar tidak bertabrakan dengan sub-pangkalan yang sudah eksis.
Hal itu dilakukan usai Kopdes Merah Putih di Rembang resmi mendapatkan izin pengembangan unit usaha penjualan gas LPG dari Pertamina.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang, Mahfudz mengatakan, koperasi tetap wajib mengikuti prosedur resmi agar dapat ditetapkan sebagai sub-pangkalan LPG sesuai aturan Kementerian ESDM.
“Kopdes tetap membuat permohonan sebagai sub-pangkalan dengan melampirkan NIB pengecer LPG KBLI 47772, NPWP, badan hukum koperasi, serta foto gerai atau gudang berikut titik koordinatnya,” ujarnya.
Selain syarat administratif, Mahfudz menyebut sub-pangkalan juga wajib memenuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Mulai dari ketersediaan timbangan, alat pemadam api ringan (APAR), papan nama, hingga mencantumkan NIB dan harga eceran tertinggi (HET) di lokasi usaha.
“Itu semua harus disiapkan agar usaha LPG Kopdes tertata dan jelas identitasnya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sub-pangkalan Kopdes Merah Putih akan tetap berada di bawah agen resmi yang telah ditunjuk di wilayah tersebut.
“Misalnya di Desa Sridadi, agen Panca yang selama ini nge-drop akan tetap jadi pemasok. Jadi sub-pangkalan Kopdes tinggal menerima langsung saat dropping, sehingga distribusi tetap satu jalur tanpa tumpang tindih,” jelasnya.
Sebagai strategi tambahan, pihaknya menyiapkan mekanisme pembelian atau sewa tabung kosong dari sub-pangkalan eksisting. Hal ini dilakukan demi menjaga kuota dan stok LPG di tingkat lokal.
“Misalnya Kopdes butuh 50 tabung, maka mereka harus sewa atau beli tabung kosong sebanyak itu. Mekanisme ini wajib agar stok jelas dan kuota sub-pangkalan tidak terganggu,” tegasnya.
Tak hanya sektor energi, ia mengungkap Kopdes Merah Putih di Rembang juga tengah menjajaki kerjasama dengan PT Pupuk Indonesia untuk mendukung pembelian pupuk oleh petani. Meskipun belum sepenuhnya disetujui, pembahasan mengenai mekanisme pembelian kolektif sudah dimulai.
“Walaupun bukan kios resmi, koperasi bisa memfasilitasi pembelian kolektif. Bahkan bisa dengan sistem bayar panen, ditalangi dulu oleh koperasi, lalu dibayar setelah panen,” ungkap Mahfudz.
Menurutnya, skema ini sangat potensial untuk membantu petani mendapatkan pupuk tepat waktu, tanpa harus menunggu ketersediaan dana tunai.
Lebih lanjut, Mahfudz menyebut bahwa pihaknya menargetkan sebanyak 43 unit usaha Kopdes Merah Putih dapat berjalan maksimal hingga akhir September ini. Unit usaha tersebut meliputi agen laku pandai, agen mandiri, dan agen perbankan lainnya.
“Kalau untuk sembako, bisa kita sinergikan dengan Bulog agar gerai koperasi juga menjadi mitra penyaluran beras SPHP. Dari selisih harga, keuntungannya bisa mencapai Rp1.500 per kilogram,” pungkasnya.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Tia