DEMAK, Beritajateng.id – Wacana terkait kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2023 telah mencuat ke masyarakat. Diketahui, pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 11,6 persen pada tahun 2023.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Sri Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa terkait kenaikan cukai merupakan kewenangan dari pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya bisa menerimanya.
“Untuk cukai itu kan kewenangan pusat. Kita hanya menerima, dan kalau itu memang dipandang baik ya pasti pemerintah daerah akan menyambut dengan baik,” ungkap Sri Fahrudin Bisri Slamet pada Selasa, 20 September 2022.
Ia berharap melalui kebijakan tersebut, rokok-rokok ilegal bisa berkurang. Karena pada nantinya akan ada bagi hasil cukai untuk masing-masing daerah.
“Pastinya kalau itu naik, daerah juga akan diuntungkan juga dengan adanya kenaikan cukai ini, karena dana itu ‘kan untuk sosialisasi terkait pemberantasan rokok ilegal dan pastinya juga membantu masyarakat terkait dengan masalah kesehatan,” jelasnya.
Baca Juga
Gerakan Aliansi Buruh Demak Demo di Kantor DPRD, Tolak Kenaikan Harga BBM hingga Regulasi PP 36
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dengan adanya kenaikan cukai bisa membantu perkembangan daerah dalam hal untuk pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Ini nantinya bagaimana petani tembakau ini bisa pelan-pelan berubah menjadi komoditi yang lain, artinya seperti itu,” imbuhnya.
Sementara, saat dimintai keterangan mengenai gejolak yang akan terjadi di masyarakat, mengingat beberapa waktu yang lalu baru saja terjadi kenaikan BBM, Slamet menjawab bahwa ketika kebijakan naik, harapannya tidak ada pengurangan karyawan di pabrik rokok.
“Harapan kita yang terpenting ketika kebijakan ini jadi naik, tidak ada pengurangan karyawan di pabrik rokok. Sehingga masyarakat tetap bisa bekerja dan masih mempunyai pendapatan,” tandasnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)