REMBANG, Beritajateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang memanggil eks Ketua DPRD Rembang, Supadi untuk dimintai klarifikasi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kandang ayam di Desa Banowan, Kecamatan Sarang.
Pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan itu berlangsung pada Jumat pekan lalu. Namun hingga saat ini diketahui Supadi belum memenuhi panggilan tersebut.
Terkait dengan kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini, Kepala Kejari Rembang, I Wayan Eka Widdyara menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan dalam proses pemberkasan.
“Kalau itu menunggu perkembangan berkas ini,” jelasnya, Kamis, 15 Mei 2025.
Bahkan pemanggilan para saksi masih dilakukan untuk melengkapi pemberkasan yang nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan.
“(Kasus) kandang ayam, kita menyelesaikan mau limpahkan ke pengadilan,” ujar Wayan.
Wayan menjelaskan bahwa alasan ketidakhadiran Supadi adalah kesibukannya sebagai anggota DPRD. Meskipun tidak hadir, kata dia, Supadi tetap merespons panggilan tersebut dengan mengajukan permohonan untuk penjadwalan ulang.
Ia menegaskan, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua kepada Supadi agar dirinya dapat hadir untuk memberikan klarifikasi.
“Sudah dipanggil, cuma belum hadir, ada kepentingan lain. Nanti dipanggil lagi, waktunya saya belum tahu,” terang Wayan.
Kejari Rembang Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Kandang Ayam
Sebelumnya kasus dugaan korupsi hibah kandang ayam ini telah menyeret dua nama sebagai tersangka. Diantaranya yakni TJD yang merupakan keluarga dari Supadi dan ZNR sebagai Sekretaris Desa Banowan sekaligus ketua kelompok tani.
Keduanya kini telah ditahan oleh Kejari Rembang dan dititipkan di rutan kelas IIB Rembang untuk menunggu proses persidangan.
Jurnalis: Vicky Rio
Editor: Utia Lil