REMBANG, Beritajateng.id – Bupati Harno resmi menetapkan perpanjangan masa jabatan enam kepala desa (kades) di Kabupaten Rembang dalam upacara di Pendopo Museum RA Kartini, Kamis, 28 Agustus 2025.
Perpanjangan masa jabatan enam kades tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Rembang Nomor 141/3358/25 s.d. 141/3363/2025. Kades yang dikukuhkan yakni Kades Logung di Kecamatan Sumber, Kades Karangmangu di Kecamatan Sumber, Kades Landoh dan Kades Glebeg di Kecamatan Sulang, Kades Ngroto di Kecamatan Pancur, dan Kades Kebloran di Kecamatan Kragan.
Enam kepala desa yang dikukuhkan tersebut merupakan kepala desa periode 2017–2023, yang kini diperpanjang masa jabatannya hingga 2027, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa masa jabatan kepala desa kini ditetapkan menjadi delapan tahun dan dapat menjabat paling lama dua periode.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Harno juga mengukuhkan Ketua Tim Penggerak PKK di masing-masing enam desa tersebut.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa dan menekankan pentingnya amanah serta tanggung jawab dalam memimpin desa.
“Kepala desa merupakan ujung tombak pembangunan dan pelayanan publik di tingkat paling dekat dengan masyarakat. Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para kepala desa dapat semakin fokus dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan desa,” ujarnya.
Bupati Harno mengingatkan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan gotong royong dalam tata kelola pemerintahan desa. Ia menekankan agar dana desa dan program-program pemerintah lainnya dikelola secara optimal demi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, ia mendorong kepala desa untuk menghadapi era digitalisasi dengan inovatif, menggali potensi lokal, serta memanfaatkan teknologi informasi demi kemajuan perekonomian desa.
“Dengan demikian desa tidak hanya menjadi subjek pembangunan, tapi juga motor penggerak pembangunan daerah,” pungkas Harno.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil