REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang memperkuat layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin melalui program BPJS Prioritas. Upaya ini bertujuan mempertahankan capaian Universal Health Coverage (UHC), sekaligus menyesuaikan kebijakan nasional berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sejak 25 Februari 2025, penyaluran bantuan sosial resmi tidak lagi menggunakan DTKS, melainkan DTSEN. Data ini menjadi dasar penyaluran program Kementerian Sosial seperti PKH, BPNT, dan PBIJKN.
Kepala Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DinsosPPKB) Rembang, Prapto Raharjo menjelaskan, warga yang tidak masuk PBIJKN dari APBN bisa memanfaatkan BPJS Prioritas dari APBD ini.
“Cukup bawa data diri dan SKTM dari desa, datang ke Mall Pelayanan Publik, nanti didaftarkan oleh Dinsos ke Dinkes,” katanya, Senin, 20 Oktober 2025.
Skema BPJS Prioritas ini membuat masyarakat miskin yang butuh perawatan segera dapat langsung aktif kepesertaannya tanpa menunggu lama.
“Kalau dia opname atau perlu rawat jalan rutin, langsung aktif. Ini bagian dari strategi Pemkab untuk memastikan tidak ada masyarakat miskin yang terhambat akses layanan kesehatan,” lanjutnya.
Pemkab Rembang, kata dia, juga mengajak pemerintah desa aktif dalam musyawarah dan pendataan untuk memastikan tidak ada warga miskin yang terlewat dari program perlindungan sosial.
“Dengan DTSEN, data penerima bantuan lebih valid. Harapannya, bantuan sosial benar-benar menyasar masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Tia
