REMBANG, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mengusulkan pembuatan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi para calon pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini agar proses pengangkatan ASN yang lolos dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat dilakukan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Arif Rohmadhon, mengungkap bahwa saat ini Pemkab Rembang masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat mengenai pengusulan NIP tersebut.
“Setelah ada keputusan dari BKN Pusat, kami akan segera mengusulkan NIP,” ujarnya.
Percepatan ini, kata Arif, dilakukan agar para ASN segera mendapatkan Surat Keputusan dan mulai bekerja di lingkungan Pemkab Rembang. Ia berharap pengusulan NIP tersebut bisa mempercepat proses administrasi para calon ASN.
Ia menuturkan, pemerintah pusat telah menginstruksikan agar pengangkatan CPNS dilakukan paling lambat pada Juni 2025. Sedangkan untuk PPPK, paling lambat harus dilantik pada Oktober 2025.
“Tapi kami upayakan di Rembang bisa lebih cepat dari jadwal tersebut,” ungkap Arif.
Dalam hal ini, Arif mengungkap terdapat 54 dari 58 formasi CPNS yang terisi. Sedangkan untuk PPPK, terdapat sebanyak 1.216 orang yang akan diangkat. Sebelumnya, jumlah peserta yang lolos dalam seleksi PPPK adalah 2.217, namun satu peserta dinyatakan gugur karena meninggal dunia. (Lingkar Network | Vicky Rio – Beritajateng.id)