KENDAL, Beritajateng.id – Dalam menjaga ekosistem sungai, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal dilarang berbuat curang dalam menangkap ikan, dari menyetrum ikan, meracuni ikan hingga mengebom ikan dengan tujuan memperoleh tangkapan ikan lebih banyak. Hal ini lantaran bisa menyebabkan ikan-ikan besar dan kecil mati.
Oleh karena itu, Pemerintah Desa (Pemdes) Gedong mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak menyetrum, meracuni dan mengebom ikan.
Adapun peringatan itu diletakan di jembatan agar bisa terlihat, seperti yang ada di Jembatan Kali Blukar Desa Gedong. Di sudut jembatan dipasang spanduk yang bertuliskan “Dilarang Setrum Ikan, Racun Ikan dan Bom Ikan”.
Baca Juga
Desa Donosari Kendal Jadi Kandidat Lomba Satkamling Polda Jateng
Kepala Desa Gedong, Kecamatan Patean, Suwarno pada Selasa, 19 Juli 2022 mengungkapkan, warga tidak boleh melakukan kecurangan dalam menangkap ikan, hanya boleh memancing.
“Hanya boleh memancing. Ikan tidak boleh disetrum, diracun dan dibom, karena dapat merusak ekosistem sungai,” ujar Suwarno.
Ekosistem sungai, lanjut Suwarno, harus dijaga kelestariannya.
“Spanduk peringatan ini harapannya bisa dipatuhi oleh warga, sehingga ekosistem sungai bisa terjaga dan lestari,” lanjutnya. (Lingkar Media Network | Koran Lingkar)