REMBANG, Beritajateng.id – Bupati Harno mengadakan rapat terkait Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersama BPPKAD, Dinpermades, dan Camat se-Kabupaten Rembang di Pendopo Rumah Dinas Bupati Rembang, Rabu, 23 Juli 2025.
Upaya ini merupakan respon lanjutan dari temuan adanya tunggakan pajak sebesar Rp 36 miliar di tahun 2024.
“Dalam kesempatan kali ini (secara) khusus adalah membahas berita-berita, informasi-informasi tentang pendapatan daerah, yang mana kemarin ada tunggakan piutang Rp 36 miliar. Ternyata itu adalah piutang dari 2008 (sebanyak) Rp 11 miliar,” ungkap Harno.
Dalam kesempatan itu, Sumarni, Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Rembang menawarkan solusi untuk menghapus piutang PBB.
Menurutnya, langkah ini memiliki dasar hukum kuat yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2023 Pasal 87 Ayat 3, yang menyatakan bahwa piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena telah kadaluarsa, dapat dihapuskan.
Ketentuan tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2003 Pasal 135 Ayat 3 yang menyatakan piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluarsa dapat dihapuskan.
“Ketika kita nanti melakukan penghapusan piutang PBB tidak melanggar aturan hukum,” tegas Sumarni.
Namun, dengan adanya potensi kehilangan tunggakan pajak yang wajib dibayarkan dalam proses pengajuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Sumarni menegaskan bahwa penghapusan piutang dilakukan hanya secara administratif, yakni dalam pencatatan akuntansi dan laporan neraca keuangan. Namun hak penagihan tetap ada.
“Kita hanya sebatas melakukan penghapusan secara administrasi atau secara akuntansinya di pembukuannya saja, laporan akuntansi untuk neraca laporan keuangannya, tapi tidak menghilangkan hak tagih,” jelas Sumarni.
Tunggakan Pajak Daerah di Rembang Makin Naik, PBB Paling Banyak
Anggota Komisi II DPRD Rembang Joko Suprihadi mengatakan bahwa dengan skema penghapusan itu maka piutang PBB bisa signifikan berkurang. Namun, ia meminta agar rencana itu dikaji dengan serius.
“Jadi kan itu memang regulasi, kalau memang dilakukan ya tidak masalah sehingga dalam LHP setiap tahun itu tidak selalu muncul, tetapi sebelum dihapuskan kita minta untuk diverifikasi dulu, kalau memang lokusnya ada, kemudian wajib pajaknya ada, itu jangan sampai serta merta dihapuskan, harus ditagih,” kata Joko.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Utia Lil