DEMAK, Beritajateng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Demak telah menyelesaikan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hasilnya di ada penambahan jumlah pemilih tahun ini.
Ketua KPU Demak, Siti Ulfaati menjelaskan tahapan coklit itu dilakukan oleh 3.310 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih).
“Ada 914.766 itu data DPT Pemilih terakhir yang diselaraskan oleh Kemendagri. Kemudian saat tahapan coklit ditemukan ada pemilih baru itu 20.160, kemudian coklit yang sesuai itu ada 880.809 yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat, red.) total ada 22.888 orang,” papar Ulfa, Kamis, 1 Agustus 2024.
Sementara dari total pemilih TMS tersebut lantaran ada yang meninggal dunia, pemilih ganda, pindah domisili, hingga menjadi anggota TNI/Polri.
“Data yang meninggal ada 8.555, data ganda 613, data dibawah umur 7, data pindah domisili 12.718, Warga Negara Asing (WNA) 1, jadi TNI 63, jadi Polri 13, dan TPS tidak sesuai 918 orang,” bebernya.
Siti Ulfaati juga menerangkan bahwa jumlah pemilih pada Pilkada 2024 ini naik ketimbang data pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 kemarin.
“Menurut hitungan-hitungan ini kita naik. arena hitung-hitungannya itu ‘kan pemilih baru 20.160 ditambah pemilih yang sesuai 880.809. Jadi kalau di total itu ada 912.038. Kalau DPT Pemilu kemarin itu ‘kan ada 896.901 jadi selisih 15.137 pemilih. Tapi ini baru awal dan masih kita lakukan pemutakhiran,” terangnya.
Setelah tahapan coklit, sambungnya, nantinya KPU akan melakukan rapat pleno secara berjenjang.Mulai ditingkat desa hingga kabupaten.
“Nanti tanggal 2 Agustus teman-temean PPS (tingkat desa) ada Pleno Daftar Pemutakhiran Hasil Perbaikan (DPHP). Kemudian ada pleno lagi 6 Agustus Pleno di PPK (tingkat kecamatan) dan di kami (tingkat kabupaten) ditanggal 11 Agustus 2024, itu pleno terbuka. Kemudian ada pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS) tanggal 18-27 Agustus 2024,” jelas Siti Ulfaati.
Kemudian, lanjutnya, dalam tahapan pengumuman DPT tersebut, KPU juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan bilamana masyarakat belum masuk ke DPT.
“Kita memberikan ruang kepada masyarakat. Kepada masyarakat yang belum masuk ke dalam DPT bisa segera melapor kepada KPU dan jajarannya biar masyarakat nggak kehilangan hak pilihnya,” tandasnya. (Lingkar Network | M. Burhan A – Beritajateng.id)