PATI, Beritajateng.id – Usai pelantikan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada 27 Agustus 2024 lalu. DPRD Kabupaten Pati masih berproses dalam membentuk alat kelengkapan dewan.
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin menuturkan bahwa pembentukan alat kelengkapan dewan memiliki proses yang harus dilalui. Sebagai langkah awal, ia telah mengirim surat kepada masing-masing partai politik untuk mengirimkan formasi fraksi.
“Pertama kami sudah berkirim ke masing-masing partai politik untuk mengirimkan siapa yang ditunjuk ketua fraksi, wakil ketua dan sekretaris. Lha baru selesai jum’at, termasuk yang paling belakang PKB dan Demokrat,” ujar Ali.
Ia membeberkan bahwa pelaksanaan rapat paripurna pembentukan fraksi akan digelar Senin, 23 September 2024 mendatang. Setelah tuntas, proses selanjutnya yaitu bersurat kepada masing-masing fraksi.
“Setelah pembentukan fraksi. Kami pimpinan akan berkirim surat ke masing masing fraksi. Untuk mengirimkan nama-nama yang akan duduk di komisi A, B, dan C lainnya. Setelahnya, nanti kita baru akan buat alat kelengkapan dan lainnya,” tambah Ali.
Ali menambahkan pembentukan alat kelengkapan dewan memang memerlukan beberapa tahapan. Tahapam tersebut mengacu pada Undang-Undang MD 3 dan tata tertib dewan.
“Jadi prosesnya itu ada tahapan. Jadi, kita tidak bisa hari ini. Misalnya fraksinya tidak terbentuk, kita membentuk alat kelengkapan yang lainnya. Bukan atas nama fraksi, tapi atas nama DPRD. Kita bentuk fraksi dulu, baru sesuai UU MD3 dan tata tertib dewan,” pungkas Ali. (Lingkar Network | Mutia Parasti Widawati – Beritajateng.id)