BLORA, Beritajateng.id – Diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan di Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Perdagangan dan Koperasi Blora, seorang pria asal Kecamatan Banjarejo, Kabupaten Blora ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora.
Berdasarkan keterangan dari Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, pria berinisial DS (40) melakukan penipuan terhadap PDW (22) warga Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.
Kejadian berawal ketika ibu korban dijanjikan pekerjaan untuk kedua anaknya di Dinsos dan Dindagkop Blora oleh tersangka.
“Awal mula kejadian tersebut pada Desember tahun 2020 lalu. Ibu korban mencarikan pekerjaan 2 anaknya. Lalu Ibu korban dikenalkan oleh temannya kepada tersangka sehingga terjadilah kontak,” jelas Kapolres pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Ibu korban meminta tolong kepada tersangka agar kedua anaknya dapat bekerja di lingkup Pemerintahan Blora.
“Hari Selasa tanggal 01 Juni 2021, sekira pukul 18.30 WIB Ibu korban ditelpon oleh tersangka untuk segera membayar Rp 10 juta. Lalu keesokan harinya ibu korban berangkat pada tanggal 02 Juni 2021 dan sekira pukul 15.00 WIB ibu korban sampai dirumah tersangka yang beralamat Kecamatan Banjarejo,Blora,” beber Kapolres.
Ibu korban mengeluarkan uang dengan total Rp 30 juta sesuai permintaan tersangka untuk kedua anaknya mendapatkan pekerjaan di Dindagkop dan Dinsos.
Namun, hal tersebut hanya janji belaka. Ibu korban berkali-kali menghubungi tersangka untuk meminta kejelasan dan meminta kembali uang jaminan tersebut. Karena tidak mendapatkan respon, ibu korban melaporkan tersangka ke Polres Blora.
“Kerugian korban mencapai Rp. 30 juta dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana,” pungkas Kapolres. (Lingkar Network | Hanafi – Beritajateng.id)