KUDUS, Beritajateng.id – Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran netralitas enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa dalam Pilkada 2024 yang dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon nomor urut 1 (Sam’ani-Belinda) kepada Bawaslu Kudus telah rampung.
Dugaan pelanggaran tersebut sempat ramai dibicarakan lantaran menyeret nama Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie sebagai pihak yang dilaporkan. Adapun ASN lainnya yang terseret kasus ini yakni Andi Imam Santoso (Kepala Dinas Perdagangan Kudus), Fariq Mustofa (Camat Gebog), Putut Winarno (Kepala BKPSDM Kudus), Fiza Akbar (Camat Jati), Much. Zaenuri (Camat Mejobo), dan Kepala Desa Ploso Mas’ud.
Laporan dengan nomor 01/Reg/LP/PB/Kab/14.21/X/2024 diselesaikan dalam jangka waktu lima hari mulai 2 Oktober hingga 6 Oktober 2024.
Ketua Bawaslu Kudus Muh. Wahibul Minan dalam konferensi pers menyampaikan bahwa setelah pemanggilan, klarifikasi, dan kajian terhadap pelapor, saksi, terlapor, serta pihak terkait, pihaknya tidak menemukan bukti kuat adanya pelanggaran netralitas ASN. Tujuh terlapor yang terdiri dari enam ASN dan satu kepala desa telah memberikan keterangan dan bukti dalam proses klarifikasi.
“Berdasarkan hasil pembahasan dengan sentra Gakkumdu, tiga unsur Gakkumdu sepakat bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. Dugaan pelanggaran netralitas ASN juga tidak terbukti berdasarkan fakta, bukti, dan analisis yang kami lakukan,” ujar Muh Wahibul Minan. di Kantor Bawaslu pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut tidak relevan dengan kejadian sebenarnya.
“Kejadian dalam foto yang dilaporkan terjadi pada 14 September, sementara pelapor menyebutkan tanggal 23 September. Selain itu, pelapor dan saksi tidak melihat langsung kejadian tersebut,” lanjutnya.
Namun, terkait pelanggaran netralitas Kepala Desa Ploso, Mas’ud, Bawaslu Kudus menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan administrasi karena menghadiri pengundian nomor urut calon saat masih dalam jam kerja.
“Kepala Desa Ploso meninggalkan tugasnya pada jam kerja, sehingga pleno Bawaslu memutuskan untuk meneruskan kasus ini kepada Pj Bupati Kudus guna diberikan sanksi administrasi,” jelas Minan.
Sanksi bagi Kepala Desa Ploso kini menjadi kewenangan Pj. Bupati Kudus. Bawaslu Kudus berharap, pembinaan terhadap yang bersangkutan dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)