Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Firman Soebagyo: Tata Tertib DPR Tidak Termasuk Hierarki Aturan yang Mengikat

Ulfa Puspa by Ulfa Puspa
8 Februari 2025
in Berita, Hot News, Politik
Firman Soebagyo: Tata Tertib DPR Tidak Termasuk Hierarki Aturan yang Mengikat

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo. (Beritajateng.id)

822
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Beritajateng.id – Publik kembali dibuat terhenyak dengan ulah wakil rakyat di Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam Rapat Paripurna.

Dalam revisi tersebut, DPR memberikan kewenangan dirinya untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya melewati fit and proper test di DPR. Di antaranya adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), Panglima TNI, Kapolri, KPU, dan Bawaslu.

Dalam revisi aturan tersebut, DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian apabila kinerja para pejabat negara tersebut dinilai tidak memenuhi harapan.

Hal ini kemudian menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan prinsip trias politica. Yakni konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan eksekutif, dengan tujuan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Paripurna itu mengatakan dengan pasal 228A diselipkan, maka DPR memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap calon-calon yang sebelumnya melalukan fit and proper test melalui DPR. Hasil evaluasi itu bersifat mengikat dan dapat berimplikasi pada rekomendasi pemberhentian pejabat yang dinilai tidak optimal dalam bekerja.

Revisi tatib tersebut disusun dan dibahas secara cepat dalam rapat Baleg DPR RI pada Senin, 3 Februari 2025 dan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. 

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo menjelaskan bahwa dari tata urutan perundang-undangan Indonesia, tata tertib DPR tidak termasuk urutan hierarki aturan yang mengikat.

“Menurut hierarki perundang-undangan di Indonesia. Tata urutan perundangan-undangan di Indonesia nomor satu adalah UUD 1945 dan yang terakhir adalah PERPU Jadi sebaiknya para pembuat tatib tersebut (Baleg) memahami kembali trias politica dan tatib tersebut hanya berlaku untuk internal,” jelasnya.

Firman setuju pada penguatan fungsi pengawasan DPR RI. Tetapi hal itu harus diwujudkan melalui mekanisme dan dasar hukum yang benar dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

“Fungsi pengawasan legislatif memang harus ditingkatkan untuk menjaga kepentingan masyarakat. Namun tidak dengan melalui cara-cara yang bertentangan dengan UU. Itu prinsipnya!” jelasnya. (Lingkar Networl | Nailin RA – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: DPR RI
Ulfa Puspa

Ulfa Puspa

Berita Terkait

Bawa Tuntutan Berbeda, Aksi Demo GERAM di DPR RI Tuai Protes dari Ojol

Bawa Tuntutan Berbeda, Aksi Demo GERAM di DPR RI Tuai Protes dari Ojol

by Utia Afidah
27 Agustus 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Aksi demo Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) di kompleks parlemen DPR RI, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2026, sempat...

Siap Mundur, DPR RI Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember

Siap Mundur, DPR RI Tegaskan RUU Perampasan Aset Disahkan Paling Lambat 15 Desember

by Utia Afidah
27 Agustus 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat (Republik Indonesia (DPR RI) menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan paling...

7 Agenda Akan Dibahas DPR RI saat Demo Berlangsung Hari Ini, Apa Saja?

Bantuan Logistik Berdatangan, Massa Siapkan Bendera dan Atribut untuk Demo di DPR RI

by Utia Afidah
27 Agustus 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Sejumlah bendera dan atribut demo mulai disiapkan massa yang hendak melakukan aksi demo di kompleks parlemen DPR...

7 Agenda Akan Dibahas DPR RI saat Demo Berlangsung Hari Ini, Apa Saja?

7 Agenda Akan Dibahas DPR RI saat Demo Berlangsung Hari Ini, Apa Saja?

by Utia Afidah
27 Agustus 2026
0

JAKARTA, Beritajateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan membahas tujuh agenda pada Kamis, 27 Agustus 2026. Pembahasan...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Harga Singkong Meroket Bikin Perajin Keripik di Blora Sambat

Harga Singkong Meroket Bikin Perajin Keripik di Blora Sambat

9 Juli 2024
Tanto Resmi Jabat Direktur Utama BPR Bank Bahari Kota Tegal

Tanto Resmi Jabat Direktur Utama BPR Bank Bahari Kota Tegal

14 Oktober 2026
Pemkab Rembang Akan Mutasi 120 Pejabat dalam Waktu Dekat

Polemik Seleksi JPTP Rembang, Sekda Laporkan BKD Terkait Dugaan Ilegal Akses

8 Mei 2026
Kronologi Warga Tambakromo Blora Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya

Kronologi Warga Tambakromo Blora Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya

6 Oktober 2025
Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

DPRD Pati Muntamah Ingatkan Peran Pesantren dalam Wujudkan Generasi Muda yang Cerdas

10 November 2022
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id