Senin, Agustus 18, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas, Pengamat: Bisa Timbulkan Korban Laka

Utia Afidah by Utia Afidah
9 Februari 2025
in Berita
Anggaran Pemeliharaan Jalan Dipangkas, Pengamat: Bisa Timbulkan Korban Laka

Salah satu jalan rusak di Kabupaten Semarang tepatnya di Ungaran. (Hesty Imaniar/Beritajateng.id)

790
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Konten Terkait

Walkot Pekalongan dapat Penghargaan Satya Lencana Wira Karya dari Presiden saat HUT RI

Walkot Pekalongan dapat Penghargaan Satya Lencana Wira Karya dari Presiden saat HUT RI

18 Agustus 2025
Bupati Blora Imbau Warga Menahan Diri untuk Tak Menambang di Sumur Minyak Ilegal

Bupati Blora Imbau Warga Menahan Diri untuk Tak Menambang di Sumur Minyak Ilegal

18 Agustus 2025

KAB.SEMARANG, Beritajateng.id – Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang terkena efisiensi mencapai Rp 81,38 triliun. Hal ini membuat pemerintah harus selektif melakukan program infrastruktur, termasuk perbaikan jalan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa anggaran pemeliharaan jalan harus tetap diadakan.

“Namun jika nanti setelah dianggarkan lagi, ya jangan dikorupsi oleh oknum yang berkepentingan, seperti yang selama ini masih kerap terjadi,” ungkapnya kepada Lingkar, Minggu, 9 Februari 2025.

Penghematan anggaran termasuk untuk pemeliharaan jalan itu, kata Djoko, terjadi hampir di semua instansi pemerintah termasuk di Kabupaten Semarang. Padahal menurutnya pemeliharaan jalan harus dilakukan secara rutin, mengingat tingkat kerusakan jalan akibat hujan cukup tinggi. Terlebih, saat ini mendekati Lebaran ketika aktivitas lalu lintas menjadi semakin padat.

“Kondisi jalan harus baik (mulus, red) ketika akan dilewati pemudik Lebaran. Pemudik Lebaran terbanyak menggunakan sepeda motor dan sepeda motor ini sangat rentan terjadi kecelakaan. Apalagi nanti banyak jalan yang rusak, pasti akan menambah korban kecelakaan pesepeda motor. Tentunya, hal ini tidak diinginkan,” tegas Djoko yang merupakan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata (Unika) Semarang.

Djoko mengungkap, data Korlantas Polri di tahun 2024 menunjukkan jenis transportasi penyebab kecelakaan tertinggi yakni sepeda motor dengan angka 77 persen.

“Bahkan kecelakaan lalu lintas penyebab kematian ke 3 tertinggi di Indonesia. Apalagi ketika musim hujan tiba, banyak ditemukan jalan rusak. Jalan rusak, jika dibiarkan tidak ditangani dengan baik akan berpotensi rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban,” bebernya.

Djoko menjelaskan, Pasal 24 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, Pasal 24 Ayat 2 menyatakan apabila perbaikan jalan rusak belum dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib memberi tanda.

“Warga yang terdampak jalan rusak punya peluang untuk menuntut haknya sesuai wewenang jalan. Dimana Jalan nasional adalah wewenangnya Ditjen, Bina Marga Kemen PUPR, dan jalan provinsi wewenangnya Pemerintah Provinsi, sedangkan jalan kota/kabupaten wewenangnya Pemkot/Pemkab masing-masing,” lanjut dia.

Tuntutan tersebut, kata Djoko, tertuang dalam Pasal 273. Yakni, setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

“Kemudian jika sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120 juta,” terangnya.

Djoko berharap, hal tersebut dapat menjadi perhatian untuk penyelenggara jalan agar lebih memperhatikan keselamatan penggunaan jalan. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kabupaten Semarang Hari IniBerita Kabupaten Semarang TerkiniJalan Rusak
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

by Utia Afidah
10 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemkab Blora kembali mengajukan perbaikan jalan Kabupaten melalui Program Inpres Jalan Daerah (IJD) Tahun 2025. Kepala DPUPR...

4 Tahun Rusak, Bupati Harno Segera Perbaiki Jalan di Sisi Barat Pasar Rembang

4 Tahun Rusak, Bupati Harno Segera Perbaiki Jalan di Sisi Barat Pasar Rembang

by Utia Afidah
8 Juli 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bakal segera melakukan perbaikan jalan di sisi barat Pasar Rembang yang berlubang dan...

Wabup Pati Minta Warga Bersabar, Jalan Rusak Sudah Dianggarkan

Wabup Pati Minta Warga Bersabar, Jalan Rusak Sudah Dianggarkan

by Utia Afidah
1 Juli 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra meminta warga bersabar soal perbaikan jalan rusak. Ia memastikan, semua jalan...

Jalan di Semanggi Blora Rusak, 51 Rit Tanah Grosok Diturunkan

Jalan di Semanggi Blora Rusak, 51 Rit Tanah Grosok Diturunkan

by Utia Afidah
17 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Sebanyak 51 rit (ritase, red) tanah grosok diturunkan untuk memperbaiki jalan di Desa Semanggi, Kecamatan Jepon, Blora,...

Next Post
Wujudkan Kota Sehat, Grobogan Bakal Adakan Lomba Kecamatan Sehat

Wujudkan Kota Sehat, Grobogan Bakal Adakan Lomba Kecamatan Sehat

BERITA UTAMA

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam
Blora

Hindari Rebutan Penerima MBG di Blora, BGN Akan Bentuk Korcam

by Utia Afidah
11 Agustus 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Badan Gizi Nasional (BGN) berencana membuat koordinator kecamatan (Korcam) guna mengantisipasi rebutan penerima manfaat pada program makan...

Read moreDetails
Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

Blora Ajukan Perbaikan Jalan Senilai Rp 113 Miliar Lewat Program IJD 2025

10 Agustus 2025
Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

Pati Kembali Terapkan Kebijakan 6 Hari Sekolah Mulai 11 Agustus

8 Agustus 2025
Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

Petani Tembakau di Kendal Ungkap Kualitas Kurang Bagus Akibat Cuaca

8 Agustus 2025
Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Ini Respon Walkot Semarang

7 Agustus 2025

Post Terpopuler

  • Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    Kegiatan Jumat Berkah & Prestasi di Pramuka Warnai Semarak HUT RI di SMPN 1 Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PAUD An Nawa Blora Boyong Dua Juara Sekaligus Pada Lomba Mendongeng di Event Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDN 2 Sumberjo Rembang Gelar Karnaval Sambut HUT RI Ke-80

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Kendal Salurkan Bantuan Tempat Sampah ke 40 Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Isu PBB Naik 400 Persen, Bupati Semarang Persilahkan Warga Ajukan Keringanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Jadi Pj Bupati Kudus, Herda Helmijaya Sebut Akan Fokus ke 3 Pesan Pj Gubernur Jateng

Jadi Pj Bupati Kudus, Herda Helmijaya Sebut Akan Fokus ke 3 Pesan Pj Gubernur Jateng

13 Januari 2025
Edy Wuryanto Sorot 30 Persen Warga Blora Tak Punya Jaminan Kesehatan

Edy Wuryanto Sorot 30 Persen Warga Blora Tak Punya Jaminan Kesehatan

25 Mei 2025
Sampah Berserakan di Patebon Kendal, Warga Diminta Tak Buang Sembarangan

Sampah Berserakan di Patebon Kendal, Warga Diminta Tak Buang Sembarangan

18 Mei 2025
Pedagang Sepakat Tolak Relokasi Pasar Kota Rembang, Ini Langkah Bupati

Pedagang Sepakat Tolak Relokasi Pasar Kota Rembang, Ini Langkah Bupati

5 November 2024
Peringati HSN, Sekolah Qur’an Ibnu Ruslan Gelar Lomba Tahfiz Al-Qur’an Se-Kabupaten Pati

Peringati HSN, Sekolah Qur’an Ibnu Ruslan Gelar Lomba Tahfiz Al-Qur’an Se-Kabupaten Pati

28 Oktober 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id