KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memastikan program bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan terus berlanjut pada tahun 2025.
Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus, bantuan ditetapkan sebesar Rp15 juta per unit bagi warga penerima manfaat.
Kepala Bidang Prasarana Wilayah, Ekonomi, dan Sumber Daya Alam (SDA) Bappeda Kudus, Muharini, menyatakan bahwa alokasi anggaran ini bertujuan untuk membantu warga yang rumahnya masuk dalam kategori tidak layak huni.
“Program ini akan tetap berjalan pada 2025 dengan bantuan Rp15 juta per unit dari APBD Kabupaten. Sementara itu, untuk APBD Provinsi masih menunggu kepastian anggaran,” ujar Muharini, belum lama ini.
Tak hanya dari pemerintah daerah, program ini juga melibatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk perusahaan swasta dan Baznas.
Diantaranya yakni PT Djarum yang mengalokasikan bantuan sebesar Rp 200 juta, PT Polytron Rp 100 juta, dan PT Nojorono Rp10 juta. PT Djarum dan Polytron, yang berada dalam satu kepemilikan, berkomitmen memberikan bantuan sebesar Rp 60 juta per unit dengan skema pembangunan rumah dari nol.
Sementara itu, PT Nojorono mengalokasikan Rp 20 juta per unit untuk renovasi ringan. Muharini menjelaskan bahwa rumah dikategorikan tidak layak huni jika memiliki lantai tanah, dinding bambu atau belum menggunakan bata, serta atap rusak atau terbuat dari seng tambalan.
“Pendataan dilakukan secara berjenjang, mulai dari desa yang mengusulkan nama penerima, kemudian diverifikasi di tingkat kecamatan, hingga akhirnya ditetapkan oleh Pemkab,” tambahnya.
Perusahaan seperti PT Djarum turut melakukan seleksi mandiri dengan mempertimbangkan dokumen pendukung, foto kondisi rumah, jumlah penghuni, dan status kepemilikan tanah.
Jika tanah yang ditempati merupakan warisan, maka diperlukan surat keterangan dari desa agar proses pembangunan berjalan lancar. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)