BLORA, Beritajateng.id – DPMPTSP Blora mengungkap empat detail perizinan pada skema Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP-BMD) pada eks lahan Pasar Induk Blora. Pada skema itu segala proses perizinan diproses langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
“Untuk perizinan KSP-BMD di Kabupaten Blora proses dilakukan oleh Pemkab melalui OPD terkait, tanpa melalui provinsi,” terang Kepala DPMPTSP Blora Bondan Arsiyanti, Selasa, 11 Maret 2025.
Pada ketentuan pertama, kata dia, perizinan lingkungan mencakup dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora.
“SPPL digunakan untuk usaha dan kegiatan yang tidak wajib UKL-UPL. SPPL menyatakan kesanggupan pemilik atau pengelola usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,” terang wanita yang akrab disapa Danik.
“Sementara UKL-UPL digunakan untuk usaha dan kegiatan yang tidak berdampak besar terhadap lingkungan,” imbuhnya.
Untuk eks lahan Pasar Induk Blora, sambung Danik, memiliki luasan lahan kurang lebih 5.200 meter persegi dan memerlukan SPPL maupun UKL-UPL dengan melihat peruntukan usaha. Apabila luasan bangunan diatas 10.000 maka memerlukan Amdal.
Perizinan kedua yaitu dokumen terkait Andalalin atau Analisa Dampak Lalu Lintas Kabupaten Blora. Dimana kajian ini nantinya dikeluarkan oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora.
“Dinrumkimhub Blora nanti akan mengkaji peruntukan usaha yang akan dibangun di lahan itu,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk perizinan ketiga yaitu terkait ketentuan. zonasi lokasi. Pada eks lahan Pasar Induk Blora, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masuk di kawasan permukiman perkotaan.
“Sehingga untuk usaha hotel dan perkantoran sudah sesuai ketentuan. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) berada pada kewenangan DPUPR Blora,” terang Danik.
Pada poin terakhir, ia menekankan untuk seluruh perizinan diajukan melalui OSS pada DPMPTSP Blora. Diantaranya perizinan bangunan, sertifikat laik fungsi dan sertifikat standar usaha.
“Kita akan memfasilitasi dan mengawal mitra yang berminat pada eks lahan pasar Induk Blora pada skema KSP-BMD untuk pemanfaatan eks lahan Pasar Induk Blora,” tandas Kepala DPMPTSP Blora. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)