Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Blora

DPMPTSP Ungkap 4 Skema Perizinan pada Eks Pasar Induk Blora

Utia Afidah by Utia Afidah
12 Maret 2025
in Blora, Hot News
DPMPTSP Ungkap 4 Skema Perizinan pada Eks Pasar Induk Blora

Lahan eks Pasar Induk Blora yang masih menunggu pembangunan investor. (Eko Wicaksono/Beritajateng.id)

811
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

BLORA, Beritajateng.id – DPMPTSP Blora mengungkap empat detail perizinan pada skema Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP-BMD) pada eks lahan Pasar Induk Blora. Pada skema itu segala proses perizinan diproses langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.

“Untuk perizinan KSP-BMD di Kabupaten Blora proses dilakukan oleh Pemkab melalui OPD terkait, tanpa melalui provinsi,” terang Kepala DPMPTSP Blora Bondan Arsiyanti, Selasa, 11 Maret 2025.

Pada ketentuan pertama, kata dia, perizinan lingkungan mencakup dokumen Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Blora.

“SPPL digunakan untuk usaha dan kegiatan yang tidak wajib UKL-UPL. SPPL menyatakan kesanggupan pemilik atau pengelola usaha untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup,” terang wanita yang akrab disapa Danik.

“Sementara UKL-UPL digunakan untuk usaha dan kegiatan yang tidak berdampak besar terhadap lingkungan,” imbuhnya.

Untuk eks lahan Pasar Induk Blora, sambung Danik, memiliki luasan lahan kurang lebih 5.200 meter persegi dan memerlukan SPPL maupun UKL-UPL dengan melihat peruntukan usaha. Apabila luasan bangunan diatas 10.000 maka memerlukan Amdal. 

Perizinan kedua yaitu dokumen terkait Andalalin atau Analisa Dampak Lalu Lintas Kabupaten Blora. Dimana kajian ini nantinya dikeluarkan oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Perhubungan (Dinrumkimhub) Blora.

“Dinrumkimhub Blora nanti akan mengkaji peruntukan usaha yang akan dibangun di lahan itu,” imbuhnya.

Selanjutnya, untuk perizinan ketiga yaitu terkait ketentuan. zonasi lokasi. Pada eks lahan Pasar Induk Blora, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masuk di kawasan permukiman perkotaan.

“Sehingga untuk usaha hotel dan perkantoran sudah sesuai ketentuan. PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) berada pada kewenangan DPUPR Blora,” terang Danik.

Pada poin terakhir, ia menekankan untuk seluruh perizinan diajukan melalui OSS pada DPMPTSP Blora. Diantaranya perizinan bangunan, sertifikat laik fungsi dan sertifikat standar usaha.

“Kita akan memfasilitasi dan mengawal mitra yang berminat pada eks lahan pasar Induk Blora pada skema KSP-BMD untuk pemanfaatan eks lahan Pasar Induk Blora,” tandas Kepala DPMPTSP Blora. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Blora Hari Iniberita blora terkiniDPMPTSP BloraPasar Induk Blora
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Dapat Bantuan Revitalisasi Rp1,9 Miliar, SMPN 1 Sambong Perbaiki Fasilitas Sekolah

Dapat Bantuan Revitalisasi Rp1,9 Miliar, SMPN 1 Sambong Perbaiki Fasilitas Sekolah

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - SMPN 1 Sambong di Kecamatan Sambong tercatat mendapatkan bantuan anggaran sebesar Rp1,9 miliar dari pemerintah pusat. Bantuan...

Isu Pabrik Biometana, Bupati Blora Ungkap Terima Kunjungan Investor Jepang

Isu Pabrik Biometana, Bupati Blora Ungkap Terima Kunjungan Investor Jepang

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Bupati Arief Rohman mengungkap baru-baru ini menerima kunjungan dari calon investor asal Jepang, Toho Gas. Kedatangan investor...

Belanja Makanan Minuman Terdampak Efisiensi, Target Pajak Restoran di Blora Turun

Belanja Makanan Minuman Terdampak Efisiensi, Target Pajak Restoran di Blora Turun

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Blora menetapkan taget pajak restoran sebesar Rp5 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya....

Menu MBG dari SPPG Tutup Blora Positif Kandung Bakteri, Ini Hasil Labnya 

Menu MBG dari SPPG Tutup Blora Positif Kandung Bakteri, Ini Hasil Labnya 

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

BLORA, Beritajateng.id - Sampel makanan yang diambil dari menu makan bergizi gratis (MBG) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tutup, Kecamatan...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Petugas dari Polres Rembang saat berkunjung ke kediaman Sinta Auliya, Jumat (01/07). (Dok. Humas Polri/Beritajateng.id)

Apa Kabar Sinta Aulia? Bocah Viral Asal Rembang Berharap The Best untuk Polisi

2 Juli 2022
Tahap Wawancara, Peserta Gagal Lolos Seleksi Pegawai Tetap RSUD Soewondo Pati Bertambah, Ini Daftarnya

Tahap Wawancara, Peserta Gagal Lolos Seleksi Pegawai Tetap RSUD Soewondo Pati Bertambah, Ini Daftarnya

14 April 2025
Jabatan Kepala Sekolah di Ratusan SD Kudus Masih Kosong

Jabatan Kepala Sekolah di Ratusan SD Kudus Masih Kosong

2 Januari 2026
Opsen Pajak PKB dan BBNKB Resmi Naik 66%, Pendapatan Daerah Pekalongan Dipastikan Naik

Opsen Pajak PKB dan BBNKB Resmi Naik 66%, Pendapatan Daerah Pekalongan Dipastikan Naik

7 Januari 2025
Jelang Nataru, Dua Pos Pengamanan Didirikan di Pati

Jelang Nataru, Dua Pos Pengamanan Didirikan di Pati

18 Desember 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id