BLORA, Beritajateng.id – Usai ketua panitia pelaksana pembangunan RS PKU Muhammadiyah Blora, ditetapkan sebagai tersangka insiden maut yang menewaskan lima pekerja, kini pihak kepolisian setempat akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada minggu ini.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Blora setelah administrasi lengkap.
“Lagi di lengkapi (berkas perkara). (Yang kurang) Tinggal administrasinya aja, pemberkasannya,” ujar AKP Selamet, Senin, 21 April 2025.
“Dalam Minggu ini, Mas (kelengkapan berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan),” singkatnya.
Ketua Panitia Proyek Ditetapkan Jadi Tersangka Insiden Lift Crane di Blora
Disisi lain, Kasi Intel Kejari Blora Jatmiko mengatakan saat ini baru ada penyerahan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari pihak kepolisian setempat terhadap kasus tersebut.
“Baru SPDP-nya, Om, berkas (perkara) belum dikirim (ke Kejaksaan),” ujar Jatmiko.
Ia menjelaskan, pemberian berkas oleh kepolisian ke Kejaksaan itu memiliki batas waktu, yaitu 30 hari setelah SPDP diterima. Apabila selama waktu yang ditentukan belum ada pengiriman berkas, maka Jaksa Peneliti akan mengirim surat ke penyidik.
“(Nanti) Jaksa Peneliti akan mengirimkan surat ke penyidik mempertanyakan perkembangan hasil penyidikannya,” terang Jatmiko.
Hingga saat ini, kata Jatmiko, tersangka masih ditahan oleh penyidik Polres Blora hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Nanti kalau berkas sudah dinyatakan lengkap, baru tersangka dan barang-bukti dikirim ke penuntut umum (Kejaksaan),” sambung Jatmiko.
Belum Terima Tali Asih, Keluarga Korban Jatuhnya Crane di Blora Akui Kesulitan Soal Biaya
Diberitakan sebelumnya, kepolisian setempat menetapkan Sugiyanto, ketua pelaksana proyek pembangunan RS PKU Muhammadiyah, sebagai tersangka atas insiden jatuhnya lift crane proyek yang menyebabkan 5 orang meninggal dan 8 lainnya terluka.
Pada penetapan tersebut, kepolisian sudah mengantongi hasil labfor Polda Jateng, 25 keterangan saksi dan 10 barang bukti yang disita. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)