KUDUS, Beritajateng.id – Usai kebijakan sistem pilah diterapkan, sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo di Kecamatan Jekulo didominasi oleh sampah organik. Kebijakan ini diterapkan lantaran polemik sampah yang dikeluhkan warga Kudus beberapa waktu akibat TPA Tanjungrejo yang overload dan dinilai efektif mengurangi volume sampah yang masuk.
“Produksi sampah yang masuk ke TPA sekarang ini mencapai 120 ton per hari, 60 persen diantaranya merupakan sampah organik,” ucap Kabid Pengelolaan Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Heri Muryanto
Sampah organik tersebut, kata dia, saat ini diambil oleh pihak swasta yakni PT Djarum untuk diolah menjadi kompos.
“Sampah yang diambil oleh PT Djarum saat ini mencapai 30 ton per hari,” katanya.
Ia menjelaskan, PT Djarum mengambil langsung sampah organik yang telah dipisahkan di TPA Tanjungrejo setiap hari Senin, Rabu dan Jumat.
“TPA Tanjungrejo sudah menyediakan tempat khusus untuk sampah organik yang akan diambil PT Djarum,” tambahnya.
Warga Kudus Diwajibkan Pilah Sampah Organik dan Anorganik Sebelum Dibuang
Selain itu, Heri mengungkap upaya PT Djarum mengambil sampah organik dari TPA Tanjungrejo ini pun disebut mampu membantu mengurangi volume sampah hingga 40 persen.
“Harapannya semua sampah organik bisa diolah, sehingga sampah yang dibuang ke TPA Tanjungrejo hanya jenis anorganik saja,” ucapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Beritajateng.id)