SEMARANG, Beritajateng.id – Dua preman tersangka pelaku pemerasan dan kekerasan terhadap seorang sopir di Kawasan Industri Terboyo berhasil diamankan polisi Unit Reskrim Polsek Genuk.
Kasus ini terjadi pada Minggu malam, 11 Mei 2025 lalu, sekitar pukul 21.00 WIB, di pertigaan Kawasan Industri Terboyo, Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Kapolsek Genuk Kompol Rismanto mengungkapkan bahwa korban dalam peristiwa ini adalah Ahmad (38), seorang sopir asal Kabupaten Batang. Saat kejadian, korban baru saja selesai menurunkan muatan pasir dan hendak keluar dari kawasan industri.
“Korban diberhentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenalnya. Setelah diminta turun dari kendaraan, korban langsung dipukul berkali-kali di bagian kepala, pipi, dan bibir oleh salah satu pelaku, kemudian diancam dengan sebilah pisau,” jelasnya.
Identitas dua tersangka yang berhasil diamankan adalah Dwi Ari Sofian (40), warga Terboyo Wetan, dan Hendro Prasetiyo (33), warga Morodemak, Demak.
Kedua pelaku meminta uang secara paksa kepada korban dengan diancam akan ditusuk. Korban sempat hanya memiliki uang Rp. 200 ribu, tetap dipaksa untuk menambah jumlah hingga 1,5 Juta.
“Korban kemudian dibonceng oleh kedua pelaku untuk mencari tambahan uang. Sebagian uang ditransfer oleh teman korban ke rekening atas nama tersangka, sisanya diserahkan secara tunai,” bebernya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di pipi dan kepala serta robek di bibir. Kerugian materiil ditaksir sebesar 1,5 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bukti transfer sejumlah 700 ribu dan sebilah belati bergagang hijau.
Berbekal keterangan korban dan saksi, Tim Opsnal Reskrim Polsek Genuk yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Sajuddin, segera melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan ketetapan penyidikan pada Rabu, 14 Mei 2025.
“Untuk sementara keduanya kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,” ujar Kanit Reskrim Sajuddin.
Hingga saat ini kedua pelaku masih dalam proses pendalaman lebih lanjut. Polsek Genuk juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna pemberkasan dan penyidikan lanjutan.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Sekar S