BLORA, Beritajateng.id – Masyarakat Blora dilarang menggunakan sound horeg saat takbir keliling pada malam Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Larangan ini, untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama. Mengingat penggunaan sound system berlebihan sering kali mengganggu ketenangan warga serta berpotensi memicu kericuhan,” ujar Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Selasa, 25 Maret 2025.
Sebagai gantinya, AKBP Wawan menyarankan agar takbir keliling dilakukan di lingkungan kampung masing-masing dengan memanfaatkan alat tradisional.
“Masyarakat dapat menggunakan beberapa alat, seperti bedug atau alat musik bambu thetek, yang lebih ramah dan sesuai dengan nuansa kekhidmatan malam takbiran,” sarannya.
Ia menegaskan agar imbauan tersebut diindahkan oleh seluruh masyarakat Blora. Menurutnya penggunaan bedug atau alat musik bambu thetek adalah upaya melestarikan tradisi lokal.
“Semua sound horeg saat malam takbiran akan dipulangkan ke rumah masing-masing, dan diarahkan menggunakan alat tradisional,” tegas Kapolres Blora. (Lingkar Network | Eko Wicaksono – Beritajateng.id)