Selasa, September 30, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Kasus Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu di Kudus Dipastikan Lanjut ke Pengadilan

Sekar Sari by Sekar Sari
28 Mei 2025
in Berita, Kudus
Kasus Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu di Kudus Dipastikan Lanjut ke Pengadilan

Barang bukti pita cukai palsu yang diamankan Bea Cukai Kudus. (Dok. for Beritajateng.id)

790
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Kasus peredaran pita cukai palsu menjadi perhatian Bea Cukai Kudus. Bahkan, Bea Cukai Kudus terus mengawal kasus peredaran pita cukai palsu, hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus dan telah memeroleh keputusan tetap pada Rabu, 28 Mei 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran pita cukai palsu terwujud melalui pengungkapan kasus pada 22 Januari 2025 yang melibatkan tiga pelaku berperan sebagai pembeli, perantara, dan penyedia. 

“Tidak hanya berhenti pada penangkapan, Bea Cukai Kudus juga secara aktif mengawal proses penyidikan, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret 2025, hingga memastikan kasus ini berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus pada 17 April 2025,” katanya, Rabu, 28 Mei 2025.

Lenni mengungkapkan terbongkarnya jaringan peredaran pita cukai palsu tersebut oleh Bea Cukai Kudus berawal dari informasi adanya mobil yang digunakan untuk mengangkut pita cukai yang diduga palsu dari wilayah Kudus. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus, hingga berhasil menemukan dan menghentikan mobil target yang tengah melintas di Jalan Raya Kudus- Colo menuju sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Konten Terkait

13 PPPK Pemkab Pekalongan Terima SK Pengangkatan

13 PPPK Pemkab Pekalongan Terima SK Pengangkatan

30 September 2025
130 Warga Kudus Terima Bantuan Perbaikan Rumah Lewat Program RSLH

130 Warga Kudus Terima Bantuan Perbaikan Rumah Lewat Program RSLH

30 September 2025

“Dari mobil target yang dikemudikan oleh SA (31), petugas menemukan tiga rim pita cukai yang diduga palsu dan sudah terpotong,” katanya.

Sementara itu, dari percetakan di Desa Bacin, petugas menemukan enam rim pita cukai diduga palsu lainnya yang baru saja diserahkan oleh SA ke percetakan untuk dilakukan pemotongan. Berdasarkan pengakuan SA, ia mendapatkan pita cukai diduga palsu dari AS (52) yang beralamat di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Penggeledahan pun dilakukan di kediaman AS dan ditemukan 16 lembar pita cukai yang diduga palsu dan belum dipotong. Turut ditangkap pelaku lainnya, yaitu RN (47) di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang berdasarkan pengakuan SA bertindak sebagai pemberi perintah untuk mengadakan pita cukai diduga palsu.

Kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual pita cukai palsu melanggar Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut, potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi adalah Rp1.338.870.456,00 dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok.

“Apresiasi kami sampaikan kepada Kejari Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus atas sinergi dengan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai. Dari kasus ini dapat kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pita cukai yang asli dan resmi hanya dapat dipesan dan diambil di Kantor Bea Cukai. Semoga vonis terhadap ketiga tersangka menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran di bidang cukai,” paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal, baik rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya (salah personalisasi), rokok yang pita cukainya tidak sesuai (salah peruntukannya), maupun rokok yang dilekati pita cukai bekas. 

“Upaya preventif kami gelar mulai dari pemberian sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga pemasangan iklan komersial tentang pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif kami laksanakan sebagai wujud sinergi serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya.

Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kudusberita kudus terkinicukai rokokkudusrokok ilegal
Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

130 Warga Kudus Terima Bantuan Perbaikan Rumah Lewat Program RSLH

130 Warga Kudus Terima Bantuan Perbaikan Rumah Lewat Program RSLH

by Utia Afidah
30 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Ratusan warga Kabupaten Kudus mendapatkan bantuan perbaikan rumah dalam program Rumah Sederhana Layak Huni (RSLH). Bantuan dari...

Hadapi Musim Hujan, Bupati Kudus Pastikan Kelayakan Infrastruktur Pengendali Air

Hadapi Musim Hujan, Bupati Kudus Pastikan Kelayakan Infrastruktur Pengendali Air

by Utia Afidah
30 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Untuk menghadapi datangnya musim penghujan, Bupati Sam’ani Intakoris memastikan infrastruktur pengendali air seperti Pintu Air Tanggulangin dan...

Sempat Vakum, Car Free Night di Kudus Akan Digelar Kembali 4 Oktober Nanti

Sempat Vakum, Car Free Night di Kudus Akan Digelar Kembali 4 Oktober Nanti

by Utia Afidah
29 September 2025
0

KUDUS, Beritajateng.id - Event Car Free Night (CFN) di Kabupaten Kudus dipastikan akan kembali digelar pada Sabtu, 4 Oktober 2025...

1.479 Siswa di Kabupaten Pekalongan Terima Kartu Identitas Anak Tahun Ini

1.479 Siswa di Kabupaten Pekalongan Terima Kartu Identitas Anak Tahun Ini

by Utia Afidah
28 September 2025
0

PEKALONGAN, Beritajateng.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan menyerahkan sebanyak 1.479 Kartu Identitas Anak (KIA) hingga September 2025...

Next Post
Alun-Alun Kota Rembang Urung Ditata Tahun Ini, Bupati Harno Ungkap Penyebabnya

Alun-Alun Kota Rembang Urung Ditata Tahun Ini, Bupati Harno Ungkap Penyebabnya

BERITA UTAMA

Bupati Harno Akui Kualitas Tembakau di Rembang Menurun Imbas Cuaca
Rembang

Bupati Harno Akui Kualitas Tembakau di Rembang Menurun Imbas Cuaca

by Utia Afidah
29 September 2025
0

REMBANG, Beritajateng.id - Bupati Harno mengakui adanya penurunan kualitas hasil panen tembakau di Kabupaten Rembang tahun ini. Menurutnya, hal itu...

Read moreDetails
Kasus Pelajar Keracunan Massal di Rembang, Wabup: Tunggu Hasil Laboratorium

Kasus Pelajar Keracunan Massal di Rembang, Wabup: Tunggu Hasil Laboratorium

25 September 2025
Ratusan Siswa di Rembang Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Ratusan Siswa di Rembang Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

24 September 2025
Hujan Disertai Angin Melanda Kasimpar Pekalongan, Sejumlah Bangunan Rusak

Hujan Disertai Angin Melanda Kasimpar Pekalongan, Sejumlah Bangunan Rusak

24 September 2025
Gerindra Pati Tak Jadi Teruskan Surat Pencopotan Sudewo ke DPD

Gerindra Pati Tak Jadi Teruskan Surat Pencopotan Sudewo ke DPD

23 September 2025

Post Terpopuler

  • Guru Swasta di Kudus Berpotensi Kehilangan TKGS Akibat Perbup 27/2025

    Guru Swasta di Kudus Berpotensi Kehilangan TKGS Akibat Perbup 27/2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Sulang Rembang Raih Adiwiyata Tingkat Provinsi Jateng Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Siswa SMP Negeri 1 Lasem Borong Prestasi di Ajang FTBI Tingkat Kabupaten Rembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Jabatan Kosong, Pemkab Jepara Segera Adakan Seleksi Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPUPR Jateng Siapkan Langkah Teknis Usai Proyek Perbaikan Jalan di Pati Telan Korban Jiwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Jajaran Dinas Pertanian dan Pangan Kendal saat melakukan sidak pedagang daging di Pasar Tradisional Sukorejo, Selasa, 2 April 2024. (Arvian Maulana/Lingkarjateng.id)

Jelang Idul Fitri, Dinas Pertanian dan Pangan Kendal Bagikan Tips Membeli Daging yang Aman

2 April 2024
Bantuan secara simbolis diserahkan Ganjar Pranowo kepada enam daerah se-Kedu masing-masing mendapat Rp 1 miliar. (Dok. Pemprov Jateng/Koran Lingkar)

Genjot UMKM, Ganjar Pranowo Gelontorkan Rp 1 Miliar Setiap Kabupaten

17 Maret 2022
Ketua RT Desa Sogo Blora Diduga Rusak Saluran Air Karena Kualitas Tidak Sesuai

Ketua RT Desa Sogo Blora Diduga Rusak Saluran Air Karena Kualitas Tidak Sesuai

14 Oktober 2024
Satu Kades Teregister Melanggar Netralitas, Bawaslu Kendal Masih Dalami Tiga Lainnya

Satu Kades Teregister Melanggar Netralitas, Bawaslu Kendal Masih Dalami Tiga Lainnya

7 Oktober 2024
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Ali Badrudin. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Banyak Kursi Perades Kosong, Ketua DPRD Pati Harap Pengisian Perangkat Desa Dicicil

29 Mei 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id