Selasa, Juli 1, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Satu Kades Teregister Melanggar Netralitas, Bawaslu Kendal Masih Dalami Tiga Lainnya

Utia Afidah by Utia Afidah
7 Oktober 2024
in Berita
Satu Kades Teregister Melanggar Netralitas, Bawaslu Kendal Masih Dalami Tiga Lainnya

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria. (Syahril Muadz/Beritajateng.id)

788
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengaku masih mendalami kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh empat kepala desa (kades).

Hingga saat ini Bawaslu Kendal belum menjabarkan secara detail empat sosok kades yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dengan melakukan dukungan kepada salah satu paslon di Pilkada Kendal 2024.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan keempat kades tersebut sebagai pendukung salah satu paslon.

“Hari ini kami masih on proses untuk kami mintai keterangan,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria pada Senin, 7 Oktober 2024.

Konten Terkait

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

895 Marbot Terima Insentif Rp 1 Juta dari Pemkab Pekalongan

30 Juni 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025

Hevy menerangkan bahwa dari empat kades tersebut salah satunya telah teregister karena terindikasi melakukan pelanggaran netralitas berupa dukungan ke salah satu paslon.

“Yang sudah teregister ada satu, kalau tiga Kades yang lain masih dalam penelusuran,” ujar Hevy.

Menurut Hevy, perbuatan kades tersebut bisa terjerat pasal 188 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, kades tersebut dapat dikenakan pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.

“Atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta rupiah atau sanksi perundang-undangan lainnya,” ujar Hevy.

Di sisi lain, pihaknya telah melakukan pencegahan secara masif di berbagai wilayah Kabupaten Kendal. Termasuk melakukan imbauan netralitas kepada kepala desa dan jajarannya.

“Dalam pencegahan, Bawaslu sudah melakukan imbauan ke seluruh kades dan perangkat desa se-Kabupaten Kendal melalui surat imbauan nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024,” tandas Hevy. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita KendalBerita Kendal Hari Iniberita kendal terkiniPelanggaran NetralitasPilkada Kendal 2024
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sebanyak 50 pengrajin tempe skala kecil mendapatkan bantuan komoditas kedelai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, Senin, 30...

Bupati Kendal Cup Diikuti 20 Tim, Mbak Tika Beri Pesan ke Pemain dan Suporter

Bupati Kendal Cup Diikuti 20 Tim, Mbak Tika Beri Pesan ke Pemain dan Suporter

by Utia Afidah
29 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Turnamen sepakbola Bupati Kendal Cup kembali digelar oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kendal. 20 tim dengan...

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

Sekdes Kertosari Kendal Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengelolaan APBDes

by Utia Afidah
27 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Sekertaris Desa (Sekdes) Kertosari, Kecamatan Singorojo, berinisial PM menjadi tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan di...

Bupati Kendal Harap Turnamen Bulu Tangkis Hasilkan Atlet Berbakat

Bupati Kendal Harap Turnamen Bulu Tangkis Hasilkan Atlet Berbakat

by Utia Afidah
24 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari berhadap turnamen bulu tangkis dapat menghasilkan atlet-atlet berbakat yang dapat mewakili Kabupaten...

Next Post
Banprov Kucurkan Rp 4,8 Miliar untuk Rehabilitasi Jalan Penawangan-Truko di Grobogan 

Banprov Kucurkan Rp 4,8 Miliar untuk Rehabilitasi Jalan Penawangan-Truko di Grobogan 

BERITA UTAMA

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK
Blora

Kredit Macet di Bank Blora Artha, Bupati: Sudah Koordinasi dengan OJK

by Utia Afidah
30 Juni 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Dalam menangani kasus kredit macet di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Blora Artha,...

Read moreDetails
BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

BMT Harum Rembang Diduga Manipulasi Laporan Keuangan

29 Juni 2025
BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

BPBD Jepara Bekali Teknik Pertolongan di Air bagi Pelaku Wisata

26 Juni 2025
Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

Beritajateng.id Siap Bersinergi dengan Pemkab Pati Dukung Publikasi Daerah

25 Juni 2025
Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

25 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    Tuntut Uang Dikembalikan, Puluhan Nasabah BLN Salatiga Datangi Rumah Pimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diawali Lek-lekan, Ini Rangkaian Acara di Haul Ki Ageng Penjawi Pati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik BMT Harum, Pemkab Rembang Adakan Audiensi Nasabah dan Pengurus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Insiden RS PKU Muhammadiyah Blora Belum Disidangkan, Berkas Tak Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pati Pastikan Guru Terdampak Regrouping Tak Kehilangan Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

BPKAD Kembangkan Aplikasi Pajak’e Go, Ini Pajak yang Wajib Dibayar Warga Pati

BPKAD Kembangkan Aplikasi Pajak’e Go, Ini Pajak yang Wajib Dibayar Warga Pati

26 November 2024
Guru TPQ, Madin dan Sekolah Minggu Terima Bantuan Kesejahteraan dari Pemkab Pati

Guru TPQ, Madin dan Sekolah Minggu Terima Bantuan Kesejahteraan dari Pemkab Pati

11 April 2023
ILUSTRASI: Tim Damkar Pati Unit Juwana saat melakukan pemadaman api belum lama ini. (Damkar Pati/Beritajateng.id)

Ketua DPRD Pati Ingin Ada Pos Damkar di Setiap Kawedanan

15 Juni 2024
Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga Alasdowo Dukuhseti, BPBD Pati Beri Bantuan

Angin Kencang Rusak Belasan Rumah Warga Alasdowo Dukuhseti, BPBD Pati Beri Bantuan

14 Januari 2025
Kericuhan Jelang Debat Cabup Cawabup, KPU Pekalongan Beri Klarifikasi

Kericuhan Jelang Debat Cabup Cawabup, KPU Pekalongan Beri Klarifikasi

10 November 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id