KENDAL, Beritajateng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal mengaku masih mendalami kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh empat kepala desa (kades).
Hingga saat ini Bawaslu Kendal belum menjabarkan secara detail empat sosok kades yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dengan melakukan dukungan kepada salah satu paslon di Pilkada Kendal 2024.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan keempat kades tersebut sebagai pendukung salah satu paslon.
“Hari ini kami masih on proses untuk kami mintai keterangan,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria pada Senin, 7 Oktober 2024.
Hevy menerangkan bahwa dari empat kades tersebut salah satunya telah teregister karena terindikasi melakukan pelanggaran netralitas berupa dukungan ke salah satu paslon.
“Yang sudah teregister ada satu, kalau tiga Kades yang lain masih dalam penelusuran,” ujar Hevy.
Menurut Hevy, perbuatan kades tersebut bisa terjerat pasal 188 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, kades tersebut dapat dikenakan pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan.
“Atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta rupiah atau sanksi perundang-undangan lainnya,” ujar Hevy.
Di sisi lain, pihaknya telah melakukan pencegahan secara masif di berbagai wilayah Kabupaten Kendal. Termasuk melakukan imbauan netralitas kepada kepala desa dan jajarannya.
“Dalam pencegahan, Bawaslu sudah melakukan imbauan ke seluruh kades dan perangkat desa se-Kabupaten Kendal melalui surat imbauan nomor 2260/PM.01.02/K.JT-13/09/2024,” tandas Hevy. (Lingkar Network | Syahril Muadz – Beritajateng.id)