Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kasus Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu di Kudus Dipastikan Lanjut ke Pengadilan

Sekar Sari by Sekar Sari
28 Mei 2025
in Berita, Kudus
Kasus Jaringan Peredaran Pita Cukai Palsu di Kudus Dipastikan Lanjut ke Pengadilan

Barang bukti pita cukai palsu yang diamankan Bea Cukai Kudus. (Dok. for Beritajateng.id)

808
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KUDUS, Beritajateng.id – Kasus peredaran pita cukai palsu menjadi perhatian Bea Cukai Kudus. Bahkan, Bea Cukai Kudus terus mengawal kasus peredaran pita cukai palsu, hingga disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus dan telah memeroleh keputusan tetap pada Rabu, 28 Mei 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti mengatakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran pita cukai palsu terwujud melalui pengungkapan kasus pada 22 Januari 2025 yang melibatkan tiga pelaku berperan sebagai pembeli, perantara, dan penyedia. 

“Tidak hanya berhenti pada penangkapan, Bea Cukai Kudus juga secara aktif mengawal proses penyidikan, menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kudus pada 20 Maret 2025, hingga memastikan kasus ini berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Kudus pada 17 April 2025,” katanya, Rabu, 28 Mei 2025.

Lenni mengungkapkan terbongkarnya jaringan peredaran pita cukai palsu tersebut oleh Bea Cukai Kudus berawal dari informasi adanya mobil yang digunakan untuk mengangkut pita cukai yang diduga palsu dari wilayah Kudus. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran di Jalan Lingkar Utara Kudus, hingga berhasil menemukan dan menghentikan mobil target yang tengah melintas di Jalan Raya Kudus- Colo menuju sebuah percetakan di Desa Bacin, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

“Dari mobil target yang dikemudikan oleh SA (31), petugas menemukan tiga rim pita cukai yang diduga palsu dan sudah terpotong,” katanya.

Sementara itu, dari percetakan di Desa Bacin, petugas menemukan enam rim pita cukai diduga palsu lainnya yang baru saja diserahkan oleh SA ke percetakan untuk dilakukan pemotongan. Berdasarkan pengakuan SA, ia mendapatkan pita cukai diduga palsu dari AS (52) yang beralamat di Desa Hadipolo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Penggeledahan pun dilakukan di kediaman AS dan ditemukan 16 lembar pita cukai yang diduga palsu dan belum dipotong. Turut ditangkap pelaku lainnya, yaitu RN (47) di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus yang berdasarkan pengakuan SA bertindak sebagai pemberi perintah untuk mengadakan pita cukai diduga palsu.

Kegiatan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, dan menyediakan untuk dijual pita cukai palsu melanggar Pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun serta pidana denda paling sedikit 8 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. 

Dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut, potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi adalah Rp1.338.870.456,00 dari Nilai Cukai, PPN, dan Pajak Rokok.

“Apresiasi kami sampaikan kepada Kejari Kudus dan Pengadilan Negeri Kudus atas sinergi dengan Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang cukai. Dari kasus ini dapat kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pita cukai yang asli dan resmi hanya dapat dipesan dan diambil di Kantor Bea Cukai. Semoga vonis terhadap ketiga tersangka menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran di bidang cukai,” paparnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal, baik rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bukan haknya (salah personalisasi), rokok yang pita cukainya tidak sesuai (salah peruntukannya), maupun rokok yang dilekati pita cukai bekas. 

“Upaya preventif kami gelar mulai dari pemberian sosialisasi dengan berbagai metode dan media, pemasangan baliho, penyebaran pamflet dan stiker, hingga pemasangan iklan komersial tentang pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan penindakan dan operasi pasar, baik mandiri maupun gabungan, juga masif kami laksanakan sebagai wujud sinergi serta dukungan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan rokok ilegal,” pungkasnya.

Jurnalis: Nisa Hafizhotus S
Editor: Sekar S

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Kudusberita kudus terkinicukai rokokkudusrokok ilegal
Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

Kudus Adakan 5 Kelas Pelatihan Kerja, dapat Dukungan APBN Rp400 Juta 

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus melalui Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, UKM (Disnakerperinkop UKM) mengadakan lima kelas pelatihan kerja tahun...

5 SD di Kudus Ditutup Awal Tahun Ini, Ini Penjelasan Disdikpora

Kudus Targetkan Kekosongan 148 Jabatan Kepala Sekolah Terisi Akhir Tahun

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kudus mellaui Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) menargetkan melakukan pengisian kekosongan jabatan kepala sekolah...

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

Penagihan Utang di Kudus Berujung Kekerasan, Skema Pembayaran Didalami Polisi

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Polda Jateng mulai menyelidiki kasus penagihan utang yang berujung pada kekerasan fisik dan perusakan barang di rumah...

Pemenang Lelang Stadion Wergu Wetan Kudus Gagal Lunasi Sisa Bayar, Proyek Dilelang Ulang

12 Lot Aset Daerah Kudus Rusak Berat Bakal Dilelang, Ada Mobil Hingga Alat Kesehatan

by Utia Afidah
9 Oktober 2026
0

KUDUS, Beritajateng.id - Sejumlah aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus segera dilelang. Lelang dijadwalkan pada Rabu, 14 Oktober 2026,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • TPP Diduga Mengalir ke Rekening Non-ASN, Bupati Rembang Minta Diusut Tuntas

    3 ASN BKD Rembang Diperiksa Polda Jateng Terkait Dugaan Pelanggaran JPTP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

KPH Siapkan 60 Tangki Air Bersih untuk Desa Terdampak Kekeringan di Grobogan

KPH Siapkan 60 Tangki Air Bersih untuk Desa Terdampak Kekeringan di Grobogan

6 September 2024
Pemprov Jateng Salurkan Bantuan ke 500 Perempuan Rembang

Pemprov Jateng Salurkan Bantuan ke 500 Perempuan Rembang

28 Mei 2025
Baru Akan Dibahas, Nominal UMK Kendal 2025 Belum Diputuskan

Baru Akan Dibahas, Nominal UMK Kendal 2025 Belum Diputuskan

12 Desember 2024
KPU Jepara Raih Penghargaan Indeks Partisipasi Pemilu Tertinggi 2024

KPU Jepara Raih Penghargaan Indeks Partisipasi Pemilu Tertinggi 2024

2 Januari 2025
Pejalan Kaki Tewas Tertemper KA Kedungsepur di Grobogan, Perjalanan Terlambat

Pejalan Kaki Tewas Tertemper KA Kedungsepur di Grobogan, Perjalanan Terlambat

20 Februari 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id