PATI, Beritajateng.id – Warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati melakukan aksi teror ke kantor balai desanya menggunakan proyektil gotri lantaran kecewa terhadap kegiatan pemadaman listrik di wilayahnya.
Aksi teror yang dilakukan ADK (35) pada Selasa malam, 27 Mei 2025 menyebabkan jendela bagian depan rusak. Setidaknya terdapat 6 lubang seperti bekas tembakan senjata api di kaca jendela.
Kepala Desa Langse Amrudin mengaku tidak tahu pasti aksi teror yang menyasar kantor balai desanya. Pihaknya pun sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Margorejo.
“Kami sudah lapor ke Polsek untuk meminta tolong dan turun ke lokasi balai desa,” ujar dia saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Mei 2025.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP, petugas menemukan sejumlah bukti pengrusakan yang signifikan.
Pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu, 28 Mei 2025 sekitar pukul 24.00 WIB. Penangkapan tersebut menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus pengrusakan fasilitas publik ini. Menurut keterangan pelaku, kata dia, pelaku menyebabkan pengrusakan Balaidesa Langse karena dipicu masalah pemadaman listrik.
“Hal ini cukup mengejutkan mengingat tindakan pengrusakan yang dilakukan cukup serius. Petugas masih mendalami kaitan antara motif tersebut dengan aksi yang dilakukan pelaku,” ujar Heri pada Kamis, 29 Mei 2025.
Heri menambahkan, aksi pengrusakan hanya dilakukan di satu tempat, yaitu di Balai Desa Langse. Saat ini, pihaknya baru mengamankan satu orang tersangka ADK yang diketahui berasal dari Desa Langse sendiri.
“Petugas masih akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pengrusakan balai desa ini,” tegasnya.
Adapun alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya yakni ketapel. Penggunaan ketapel dengan proyektil gotri yang menjadi penyebab pecahnya kaca jendela.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan,” pungkasnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Sekar S