KUDUS, Beritajateng.id – Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus. Kali ini, sebanyak 926.400 batang rokok ilegal disita dari sebuah truk yang melintas di Jalan Lingkar Kudus, Desa Gulang, Kecamatan Mejobo.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan hasil analisis informasi yang menduga adanya pergerakan rokok ilegal dari Jawa Timur. Tim macan kumbang muria dari Bea Cukai Kudus, bekerja sama dengan SUBDENPOM IV/3-2 Pati, melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Raya Pantura Kudus – Pati.
Dalam operasi ini, tim mencurigai sebuah truk yang melintas di Jalan Raya Pati-Kudus dan segera melakukan pengejaran. Truk tersebut berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Kudus.
Saat dilakukan pemeriksaan, tim menemukan berbagai merek rokok ilegal, seperti ST16MA BOLD, LEXI Fresh, Fly BOLD, dan DAUN MAS, dengan total barang bukti mencapai 926.400 batang rokok jenis SKM tanpat pita cukai.
Total nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp1.278.432.000, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp886.768.608. Seluruh barang bukti, truk pengangkut, serta pihak terkait segera dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, menyatakan bahwa Jalan Raya Pantura memang kerap menjadi jalur distribusi rokok ilegal.
“Jalur Pantura adalah salah satu jalur utama distribusi logistik. Beberapa penangkapan rokok ilegal sering terjadi di jalur ini, sehingga diperlukan sinergi yang kuat antara instansi penegak hukum dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal,” jelas Sandy belum lama ini. (Lingkar Network | Mohammad Fahtur Rohman – Beritajateng.id)