JEPARA, Beritajateng.id – Perwakilan pengurus tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN)Jepara, bergabung dengan Forum Non ASN (Fornas) di Provinsi Jawa Tengah sambangi kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI)Provinsi Jawa Tengah, Selasa (09/08). Kedatangan mereka bertujuan untuk menghadap DPD RI Provinsi Jawa Tengah guna bisa mendapat prioritas untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kedatangan massa sekira 40 orang, disambut oleh anggota DPD RI Provinsi Jateng Denty Eka Widi Pratiwi, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng Fuad Hidayat, dan Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah Raden Rara Utami Rahajeng.
Baca Juga
Honorer Bakal Dihapus pada 2023, Pemkab Pati Tunggu Instruksi Pusat
Tenaga Non ASN Kabupaten Jepara mengadu dan meminta dukungan DPD RI Perwakilan Jawa Tengah untuk memperjuangkan nasib mereka di tengah ancaman pemberhentian kerja oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2023 mendatang.
Ketua Paguyuban Non ASN Jepara Memesona (Panorama) Fahmi Riza mengatakan, upaya ini merupakan langkah bersama tenaga Non ASN di Jawa Tengah untuk perubahan nasib yang lebih baik. Harapannya, persoalan yang dihadapi tenaga Non ASN ini bisa didengar dan disampaikan kepada pemerintah pusat.
“Hari ini (09/08) kita bersama-sama untuk menyampaikan aspirasi agar disuarakan kepada pemerintah pusat,” ujarnya.
Ketua Fornas Jateng Agus Priono menyampaikan beberapa hal terkait aspirasi tenaga Non ASN di Jateng. Pertama, tenaga Non ASN di Jateng menolak kebijakan Kemenpan RB untuk mengalih dayakan atau mengoutsourcingkan tenaga Non ASN di tahun 2023 mendatang.
“Dengan menjadi tenaga outsourcing banyak sekali yang dirugikan. Pengabdian kita bertahun-tahun tentu tidak ada artinya jika kita menjadi tenaga alih daya,’ ujar dia.
Kedua, tenaga Non ASN diberikan kesempatan atau diberikan kemudahan untuk menjadi pegawai PPPK, yang saat ini tengah banyak dibuka oleh pemerintah. Selain itu, ketiga, diberikan payung hukum yang jelas dari pemerintah pusat.
“Kami berharap, nasib kami diperhatikan seperti halnya tenaga pendidik dan kesehatan. Karena kami sama-sama mengabdi di instansi pemerintah,” kata dia.
Anggota DPD RI Perwakilan Jateng Denty Eka Widi Pratiwi mengatakan, kaitannya dengan pengalihan tenaga Non ASN menjadi outsourcing dinilai tidak masuk akal. Tentu saja ini akan menambah persoalan baru pemerintah.
” Saat ini tenaga Non ASN sudah masuk dan bekerja di instansi pemerintah. Kok malah di outsourcing kan atau di swasta kan,” ucapnya.
Denty berharap, adanya Surat Edaran (SE) Kemenpan yang baru terkait pendataan tenaga Non ASN di lingkungan instansi pemerintah tanggal 22 Juli 2022. Jangan sampai dibuat alat untuk memberikan harapan palsu kepada tenaga Non ASN.
“Saya berharap mereka diberikan prioritas menjadi PPPK. Apalagi mereka yang sudah pengabdian lama. Harus mendapat afirmasi penerimaan PPPK dan kemudahan,” ujarnya.
Terkait dengan aspirasi Fornas Jateng ini akan disampaikan Denty, dalam sidang paripurna 15 dan 16 Agustus 2022 mendatang. Point tersebut, akan disampaikan langsung kepada pemerintah pusat.
“Kita akan sampaikan aspirasi dalam sidang paripurna di Senayan nanti,” tutupnya. (Lingkar Media Group | Koran Lingkar)