REMBANG, Beritajateng.id – Puluhan mamah muda (Mahmud) di Kabupaten Rembang berbondong-bondong datang ke Polres Rembang pada Senin (30/5). Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan oknum berinisial F pengelola arisan bodong yang telah menipu mereka.
Salah satu korban yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku telah dirugikan oleh pengelola arisan berinisial F hingga Rp. 50 juta. Kejadian berawal dari iming-iming F yang menjanjikan keuntungan pasti pada waktu yang telah ditentukan jika mau membeli slot arisan.
Baca Juga
Pelaku Penipuan Jual Beli Rumah di Grobogan Berhasil Dibekuk
Tetapi, hingga pihaknya membeli sejumlah slot arisan dan waktu yang dijanjikan tiba, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung dibagikan. Kejadian yang sama juga dialami oleh puluhan emak-emak yang saat ini mencoba menempuh jalur hukum untuk mendapatkan uang mereka kembali.
“Harusnya Maret sama Februari yang Rp. 100 juta sama Rp. 50 juta, yang Rp. 20 juta Desember. Tapi sampai sekarang belum dapat apa-apa,” bebernya.
Beberapa kali, para pelapor sudah berupaya menanyakan kejelasan uang arisan kepada pengelola. Tetapi, hanya dijanjikan tanpa ada kepastian dan nomor telepon para pelapor telah diblokir oleh pengelola berinisial F yang saat ini menjadi calon tersangka.
Menurut mereka, jumlah peserta arisan bodong tersebut memiliki anggota sekitar 80 orang. Tetapi, beberapa korban ada yang memilih untuk diam karena kesibukan.
“Jumlah korban pastinya memang kami tidak tahu. Bisa lebih banyak, karena korbannya bukan hanya dari arisan saja tapi juga investasi. Yang konfirmasi ke kami cuma beberapa orang. Mereka lebih memilih tidak diam, mungkin banyak kerjaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Hery Dwi Utomo mengungkapkan, sebelumnya sudah ada dua korban yang melapor dengan kasus dan pelaku yang sama.
“Bahkan kerugian dua orang pelapor tersebut jika ditotal mencapai Rp. 400 juta,” imbuhnya.
Modus pelaku adalah, menjual slot arisan kepada korban dengan iming-iming akan mendapat keuntungan yang pasti. Tetapi pada waktu yang sudah dijanjikan, hasil arisan tersebut tak kunjung ada kejelasan.
“Pelaku berinisial F bertempat tinggal di Desa Sumberjo, menawarkan sebagai pengurus arisan. Misalkan ada slot 1 ini Minggu depan dapat Rp.10 juta kemudian dijual pelaku dengan harga Rp. 7,5 juta. Jadi yang beli ada keuntungan Rp. 2,5 juta. Tapi sampai sekarang pembeli belum mendapatkan hasil,” terangnya.
Pihak kepolisian juga telah memanggil pelaku sebanyak dua kali untuk datang ke Polres Rembang, tetapi tidak ada tanggapan. Semakin banyaknya korban yang melapor, dalam waktu dekat kasus tersebut akan ditingkatkan ke tingkat penyidikan karena alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian sudah cukup.
“Pelaku bisa terancam Pasal 378 dan 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yakni tentang penggelapan dan penipuan, yang ancaman hukumannya empat tahun penjara,” pungkasnya. (Lingkar Media Group | Koran Lingkar)