KUDUS, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengungkap realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 13,22 miliar per Juni 2025.
Kepala Bidang Perencanaan dan Operasional Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Pudji Astuti Setijaningrum mengatakan bahwa nilai tersebut masih berada di 25,93 persen dari target sebesar Rp 50,97 miliar.
“Sesuai pengalaman tahun-tahun sebelumnya, hingga akhir tahun bisa mencapai target,” katanya, Senin, 30 Juni 2025.
Dalam rangka menggenjot penerimaan, kata dia, Pemkab Kudus memberikan stimulus pembayaran 10 persen dari ketetapan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.
Ia mengakui tahun ini memang ada penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta ada wajib pajak yang naik kelas karena wilayahnya termasuk kawasan strategis, namun tagihannya juga berkurang karena ada stimulus 10 persen.
Pudji mengungkap, bagi desa yang mampu menarik PBB hingga 100 persen akan mendapatkan insentif khusus. Selain itu, ada tenaga lapangan yang khusus menyusuri desa dan kecamatan untuk mendatangi bangunan atau rumah yang masih menunggak PBB.
Upaya lain yang dilakukan Pemkab Kudus untuk mencapai target yakni penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak untuk periode tertentu.
Program pembebasan sanksi administrasi berupa denda bagi masyarakat yang telat membayar PBB yang awalnya berlaku selama bulan Juni 2025, kini diperpanjang hingga Agustus 2025.
Selain itu, Pemkab Kudus memberikan kemudahan wajib pajak dengan tidak harus datang ke loket pembayaran pajak di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kudus, karena banyak alternatif yang bisa dibayar dari rumah atau saat sibuk sekalipun.
Di antaranya, bisa mendatangi kantor POS Indonesia, agen Duta, BCA, mini market seperti Alfamart maupun Indomaret. Selain itu, bisa melalui perdagangan digital di Lazada, Bukalapak, Shopee, Tokopedia, serta melalui dompet digital Gopay, Dana, Link Aja, hingga Ovo.
Jurnalis: Antara
Editor: Utia Lil