REMBANG, Beritajateng.id – Bupati Rembang Harno menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Formasi Tahun 2024 lebih awal dari target.
SK ini diserahkan kepada 1.216 PPPK di Pendopo RA Kartini Rembang, Selasa, 1 Juli 2025. Sebanyak 500 peserta hadir di pendopo, sementara 716 lainnya mengikuti secara daring melalui zoom.
Dalam sambutannya, Bupati Harno mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah resmi diangkat. Ia menekankan pentingnya menjaga etika, disiplin, dan integritas sebagai aparatur negara.
“Pengangkatan ini adalah awal dari tanggung jawab besar. PPPK harus berkontribusi dalam pelayanan publik yang profesional dan akuntabel. Jangan pasif, ciptakan budaya kerja yang kolaboratif dan inovatif,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa kedisiplinan pegawai diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 dan PP No. 49 Tahun 2018, termasuk sanksi tegas atas pelanggaran yang dilakukan baik oleh pegawai maupun atasan langsung.
Acara turut dihadiri oleh Wakil Bupati Rembang, Ketua DPRD, Plh. Sekda serta sejumlah pimpinan instansi terkait seperti Bank Pasar Rembang dan BKK Lasem.
Kepala BKD Kabupaten Rembang Arif Romadhlon menjelaskan bahwa pengangkatan ini dilandasi oleh sejumlah regulasi, termasuk UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 9 Tahun 2020.
“SK ini bisa saja diserahkan Oktober, namun Bapak Bupati mempercepat hingga 1 Juli 2025. Setelah proses penetapan NIP PPPK oleh BKN, hari ini dilakukan penandatanganan perjanjian kerja dan penyerahan SK,” ujarnya.
Masa kontrak, kata dia, ditetapkan selama satu tahun hingga 30 Juni 2026 dengan evaluasi tahunan berdasarkan kinerja dan kondisi anggaran.
“Bisa diperpanjang melihat keadaan tahun 2026, yang jelas ada evaluasi kinerja dan dengan memperhatikan anggaran yang ada,” imbuhnya.
Sebagai informasi tambahan, total peserta yang lulus seleksi tahap 1 dan menerima SK terdiri dari 119 formasi guru, 2 tenaga kesehatan, dan 1.095 tenaga teknis
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Utia Lil