JEPARA, Beritajateng.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 resmi menjadi Perda. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara pada Rabu, 9 Juli 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pimpinan DPRD Jepara, Bupati Jepara beserta Wakil Bupati Jepara, anggota DPRD Jepara, Kepala OPD se-Kabupaten Jepara, dan lainnya.
Dalam laporan badan anggaran yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Jepara, Pratikno, tercatat adanya perubahan APBD Tahun Ajaran 2025.
Beberapa perubahan anggaran pada perangkat daerah terjadi pada Sekretariat Daerah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes), Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Selain itu, dalam perubahan APBD TA 2025 tercatat Penerimaan Daerah sebesar Rp 2.775.540.805.011 yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp 2.515.568.441.344, dan Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp 259.972.363.667.
“Sementara untuk Belanja Daerah yang semula Rp 2.558.958.669.477 menjadi Rp 2.775.540.805.011 atau bertambah Rp 216.582.135.534,” kata Pratikno.
Terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Jepara TA 2025, seluruh fraksi DPRD Jepara menyatakan persetujuan atas Raperda Perubahan APBD Kabupaten Jepara TA 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Perubahan APBD Kabupaten Jepara TA 2025.
Sementara itu, Bupati Jepara, Witiarso Utomo menyampaikan bahwa,Perda yang telah ditetapkan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi.
“Semoga prosesnya berjalan lancar dan bisa segera kita laksanakan,” ujarnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil