Jumat, Juni 13, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

Sekar Sari by Sekar Sari
11 Juni 2025
in Berita
Soal Pria Pecatan Kostrad Tabrak Patwal, Ini Kata Dandim Kendal

Kapolres Kendal bersebelahan dengan Dandim 0715 Kendal menunjukkan barang bukti dalam konferensi Pers di Mapolres Kendal, Selasa, 10 Juni 2025. (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

788
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

KENDAL, Beritajateng.id – Komandan Kodim 0715/Kendal, Letkol Inf Ely Purwadi tegaskan bahwa oknum yang mengaku anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) yang ugal-ugalan saat mengemudi dan menabrak mobil rombongan Kapolres Kendal sudah diberhentikan secara tidak hormat pada 2018 silam.

“Yang bersangkutan sudah diberhentikan secara tidak hormat pada tahun 2018, sehingga saat ini posisinya murni sebagai warga sipil,” ungkap Dandim 0715/Kendal.

Sehingga, lanjut Dandim, pihaknya menyerahkan sepenuhnya terkait persoalan hukum yang tengah dihadapi BH saat ini.

“Ini sebagai satu pembelajaran, dan kami serahkan semuanya ke pihak kepolisian terkait kasus tersebut,” ujar Letkol Inf Ely Purwadi.

Konten Terkait

Dugaan Pungli PTSL di Kalijoyo Pekalongan, Warga Tuntut Uang Dikembalikan

Dugaan Pungli PTSL di Kalijoyo Pekalongan, Warga Tuntut Uang Dikembalikan

13 Juni 2025
35.600 Hektar Lahan Lapas di Kendal Dijadikan Kolam Ikan

35.600 Hektar Lahan Lapas di Kendal Dijadikan Kolam Ikan

12 Juni 2025

Terkait kepemilikan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api yang ditemukan Polres Kendal di dalam mobil pelaku, Dandim menegaskan tidak ada kaitannya dengan inventaris militer.

“Kaitannya dengan senjata tajam, setelah siapapun yang berstatus diberhentikan, apapun yang dilakukan bukanlah inventaris satuan,” bebernya.

Ia juga menyatakan apa yang telah dilakukan pelaku sudah tidak ada hubungannya lagi dengan lembaga yang pernah ia tempati. 

“Setelah siapapun yang sudah ada pemberhentian , kembali ke sipil dan kemudian apa yang dilakukan sudah berhubungan dengan masyarakat,” imbuhnya. 

Sebelumnya, aksi BH membahayakan banyak pihak karena mengendarai mobil secara ugal-ugalan tepat di depan iring-iringan Kapolres Kendal.

Meski telah diberi imbauan berhenti oleh mobil patwal melalui pengeras suara, pelaku justru mempercepat laju kendaraan dan mengabaikan peringatan.

Saat mobil patwal mencoba memberhentikan laju mobil tersebut, pelaku justru menabrak mobil patwal dan didorong pada bagian bumper belakang sebelah kanan sejauh kurang lebih 100 meter.

Setelah akhirnya berhasil dihentikan, BH turun dari mobil dan menyerang petugas. Ia memaksa membuka pintu mobil patwal, mengaku sebagai anggota Kostrad sambil berteriak, kemudian memukul dan menyeret salah satu petugas hingga menyebabkan cedera pada kaki korban.

Dalam proses pengamanan pelaku BH yang yang diduga masih dalam pengaruh sabu dan minuman keras ini sempat memberikan perlawanan. Bahkan pelaku juga memukul salah seorang petugas yang berada di dalam mobil patwal dan berteriak “saya anggota kostrad” sebanyak 2 kali.

Atas perbuatannya tersebut saat ini pelaku yang merupakan Warga Kecamatan Brangsong, Kendal berhasil diamankan di Polres Kendal dan akan dikenakan pasal berlapis, kepemilikan senjata tajam, pemukulan hingga narkotika

Adapun pasal yang dikenakan yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 Tentang Penetapan Semua UU Darurat diancam dengan hukuman penjara selama 10 tahun. 

Selain itu juga akan dikenakan pasal 213 KUH Pidana ke pelaku yang terancam hukuman pernjara selama 5 tahun. 

Serta, pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman 112 minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp 800 juta. Sedangkan pada pasal 127 dengan ancaman hukuman 4 tahun.

Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S

Tags: Berita KendalBerita Kendal Hari Inikendal
Sekar Sari

Sekar Sari

Berita Terkait

35.600 Hektar Lahan Lapas di Kendal Dijadikan Kolam Ikan

35.600 Hektar Lahan Lapas di Kendal Dijadikan Kolam Ikan

by Utia Afidah
12 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Seluas 35.600 hektar lahan Lapas terbuka di Kabupaten Kendal dijadikan sebagai kolam ikan. Hal itu bertujuan sebagai...

Desa Bangunrejo Bakal dapat Bantuan Traktor dari Pemkab Kendal

Desa Bangunrejo Bakal dapat Bantuan Traktor dari Pemkab Kendal

by Utia Afidah
12 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal akan menyalurkan bantuan traktor untuk mendukung pertanian di Desa Bangunrejo, Kecamatan Patebon, Kendal....

250 Anak Beresiko Stunting di Kendal dapat Bantuan Sembako dari Pemprov Jateng

250 Anak Beresiko Stunting di Kendal dapat Bantuan Sembako dari Pemprov Jateng

by Utia Afidah
12 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id – 250 anak beresiko stunting di Kabupaten Kendal mendapatkan bantuan subsidi sembako dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov...

324.504 Pekerja di Kendal Tak Miliki Jaminan Ketenagakerjaan, Ini Langkah Bupati

324.504 Pekerja di Kendal Tak Miliki Jaminan Ketenagakerjaan, Ini Langkah Bupati

by Utia Afidah
11 Juni 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Dari 338.681 pekerja informal, hanya 14.177 pekerja di Kabupaten Kendal yang sudah terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga...

Next Post
Kades di Pekalongan Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar, Kini Ditahan Kejari

Kades di Pekalongan Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar, Kini Ditahan Kejari

BERITA UTAMA

Rembang Diguncang Gempa 2,7 Magnitudo, Warga Diimbau Tetap Tenang
Rembang

Rembang Diguncang Gempa 2,7 Magnitudo, Warga Diimbau Tetap Tenang

by Utia Afidah
12 Juni 2025
0

Rembang, Beritajateng.id - Wilayah Rembang, Jateng dan sekitarnya diguncang gempa bumi tektonik pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 02.15.27 WIB....

Read moreDetails
Investor Jakarta Akan Buka Pabrik di Pati, Sudewo Harap Ekonomi Berkembang

Investor Jakarta Akan Buka Pabrik di Pati, Sudewo Harap Ekonomi Berkembang

11 Juni 2025
324.504 Pekerja di Kendal Tak Miliki Jaminan Ketenagakerjaan, Ini Langkah Bupati

324.504 Pekerja di Kendal Tak Miliki Jaminan Ketenagakerjaan, Ini Langkah Bupati

11 Juni 2025
DBD Melonjak di Blora, Sosialisasi GIRIJ Dinilai Efektif Berantas Jentik Nyamuk

DBD Melonjak di Blora, Sosialisasi GIRIJ Dinilai Efektif Berantas Jentik Nyamuk

11 Juni 2025
Job Fair Rembang Fasilitasi Ribuan Pencari Kerja dengan 25 Perusahaan

Job Fair Rembang Fasilitasi Ribuan Pencari Kerja dengan 25 Perusahaan

11 Juni 2025

Post Terpopuler

  • Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    Tunjangan Sertifikasi Guru ASN di Salatiga Dipotong Satu Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Tegaskan Koperasi BLN Salatiga Akan Ikut Proses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjalanan Cucu Ki Hadjar Dewantara Dirikan Pendidikan Bertaraf Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Catcalling Satpam RSUD Rembang Berakhir Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades di Pekalongan Korupsi Dana Desa Hampir Rp 1 Miliar, Kini Ditahan Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Permintaan NIB Naik, DPMPTSP Blora Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan

Permintaan NIB Naik, DPMPTSP Blora Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan

4 Maret 2025
Geruduk Disdikbud, Warga Pertanyakan Dugaan Pungli SMPN di Pati

Geruduk Disdikbud, Warga Pertanyakan Dugaan Pungli SMPN di Pati

2 Februari 2024
Bupati Kendal Beri Tanggapan Soal Siswa Nakal Dikirim ke Barak TNI di Upacara Hardiknas

Bupati Kendal Beri Tanggapan Soal Siswa Nakal Dikirim ke Barak TNI di Upacara Hardiknas

2 Mei 2025
Wakil Ketua I DPRD Pati, Joni Kurnianto. (Arif Febriyanto/Beritajateng.id)

Soal Insiden Tawuran Remaja di Sukolilo, Waka I DPRD Pati: Siskamling Penting

19 Juni 2024
SIDAK: Jajaran Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal saat mengecek kualitas daging sapi di Pasar Tradisional Sukorejo, Kabupaten Kendal, Selasa, 2 April 2024. (Arvian Maulana/Beritajateng.id)

DPP Kendal Sidak ke Pasar Sukorejo Pastikan Daging Aman Dikonsumsi

2 April 2024
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id