SALATIGA, Beritajateng.id – Pemerintah Kota Salatiga bakal menindaklanjuti lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disahkan dalam Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna yang digelar Senin, 14 Juli 2025.
Kelima Raperda yang disetujui antara lain Raperda tentang Inovasi Daerah, Perlindungan Anak, Perubahan Badan Hukum BPR, Jasa Konstruksi, dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan mengatakan raperda tersebut merupakan upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.
“Kelima Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan keunggulan kompetitif dan mendorong inovasi dalam pelayanan publik. Termasuk penguatan manajemen BPR, pengaturan jasa konstruksi yang beretika dan berstandar, serta komitmen terhadap perlindungan anak,” ujarnya.
Wali Koya Robby juga menegaskan kesiapan Pemerintah Kota dalam menindaklanjuti hasil pembahasan bersama DPRD.
“Kami akan mengakomodir semua poin yang telah disampaikan dan disepakati dalam rapat ini,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit menekankan bahwa pembahasan Raperda harus dilakukan secara partisipatif dan akuntabel.
“Pengesahan ini merupakan bagian dari rangkaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Selasa, 15 Juli 2025.
Selain lima Raperda yang disahkan, rapat juga membahas dua Raperda inisiatif DPRD dalam Pembicaraan Tingkat I, yaitu Raperda tentang Pencegahan Narkotika dan Partisipasi Masyarakat. Setelah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dilakukan penandatanganan persetujuan bersama dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih lanjut dua Raperda tersebut.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil