PATI, Beritajateng.id – Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) mengadakan audiensi di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati untuk menanyakan potensi pendapatan pajak karaoke di luar fasilitas hotel. Menanyakan data terkait pajak ini dari tahun 2014 hingga 2024. Selama periode tersebut, pajak karaoke di luar fasilitas hotel tidak ditarik oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) karena dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Sebelumnya, BPKAD Kabupaten Pati mengungkapkan bahwa data jumlah potensi pajak karaoke dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang berada di bawah naungan Diskominfo. Namun Kepala Diskominfo Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto menyatakan bahwa informasi yang diminta oleh Germap termasuk dalam kategori data yang dikecualikan dari akses publik.
“Kami persilakan bisa mengakses ke ppidpati.co.id untuk mengetahui dan mempelajari informasi-informasi apa saja yang termasuk yang dikecualikan, kemudian informasi serta merta dan informasi seketika. Adapun nanti apabila tidak berkenan dengan jawaban yang kami berikan, nanti kami bisa bertemu di Komisi Informasi Provinsi (KIP) dalam rangka menyelesaikan sengketa informasi tersebut,” kata Ratri.
Mendapatkan jawaban tersebut, Ketua Germap Cahya Basuki alias Yayak Gundul segera menemui Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. Namun, Ali Badrudin saat itu sedang berada di Jakarta. Yayak hanya bertemu dengan Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pati, Fathul Hidayat.
“Akhirnya kami ditemui Plt. Sekwan, namun dia tidak bisa memberikan pendapat. Tapi terkait perbedaan pendapat antara Kepala DPMPTSP dan Kepala BPKAD terkait izin karaoke, menurut Pak Fatur sendiri meyakini tempat karaoke itu menyalahi Perda Kabupaten Pati tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,” ujar Yayak Gundul.
Yayak menitipkan pesan melalui Plt. Sekwan agar menyampaikan permasalahan karaoke tersebut kepada Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin. Ia berharap Ali Badrudin dapat menjembatani Germap untuk audiensi dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar), serta Kepala Satpol PP Pati.
“Itu satu-satunya harapan kami untuk menyelesaikan masalah ini. Supaya kami ditemukan empat kepala dinas, ini biar ketemu. Kami rakyat itu bingung, kok bisa dinas-dinas ini tidak seirama kerjanya,” tegas Yayak. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Beritajateng.id)