JEPARA, Beritajateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan melakukan konsultasi ke BKN dan Kementerian PANRB guna memastikan pelaksanaan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sesuai regulasi.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyalurkan hak-hak mereka secara tepat waktu dan adil, sesuai mekanisme keuangan daerah. Kami segera konsultasi ke BKN maupun ke MenPANRB,” ujar Pejabat Pembina Kepegawaian, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Ary Bachtiar pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Langkah ini, kata dia, diambil sebagai respons strategis untuk mengisi kekosongan tenaga pendukung dan memberikan solusi bagi nasib pegawai non-ASN yang belum lolos seleksi PPPK penuh waktu.
“Pemerintah daerah menghormati setiap aspirasi yang disampaikan, baik oleh individu PPPK, perwakilan kelompok, maupun stakeholder lainnya,” katanya.
Ary mengungkap, aspirasi tersebut telah menjadi bagian dari kajian pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan dengan bijak dan solutif.
“Sebenarnya aspirasi tersebut sudah menjadi kajian Pemerintah Kabupaten Jepara agar setiap persoalan pengangkatan PPPK paruh waktu dapat diselesaikan dengan bijak dan solutif,” ungkapnya.
Terkait proses pengangkatan PPPK, kata dia, akan dilakukan secara bertahap. Tenaga honorer yang telah lolos seleksi akan diangkat terlebih dahulu sebagai PPPK penuh waktu. Selanjutnya, baru diformulasikan penugasan bagi tenaga yang tidak lolos seleksi maupun yang tidak masuk dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Setelah honorer yang telah lolos seleksi dan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, setelah itu kita pikirkan untuk honorer yang tidak dapat formasi karena tidak lolos seleksi dan honorer yang tidak masuk di database BKN agar bisa masuk di PPPK paruh waktu,” imbuhnya.
Menurutnya pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan upaya strategis untuk menjawab kebutuhan nyata tenaga teknis dan pelayanan administrasi dasar di perangkat daerah.
“Penugasan PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengisi kekosongan kebutuhan tenaga pendukung, khususnya dalam urusan teknis dan layanan administrasi dasar dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kebutuhan riil di perangkat daerah, dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil