JEPARA, Beritajateng.id – Kebijakan lima hari sekolah untuk TK, SD, hingga SMP di Kabupaten Jepara mendapat penolakan dari DPRD Jepara Fraksi PPP.
Diketahui, isu mengenai kebijakan lima hari sekolah yang hendak diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.
Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Jepara, Bustanul Arif mengatakan, kebijakan lima hari atau enam hari sekolah adalah suatu pilihan bijak pemerintah kabupaten yang sifatnya bukan keharusan.
“Dengan mempertimbangkan Kabupaten Jepara yang memiliki masyarakat yang religius, dimana madrasah diniyyah (madin) dan pondok pesantren (ponpes) tumbuh subur dan berkontribusi besar dalam pembangunan sumber daya manusia, maka tentunya tidak tepat jika kebijakan lima hari sekolah diterapkan di Kabupaten Jepara,” kata Bustanul yang juga anggota Komisi C DPRD Jepara.
Menurutnya, ponpes dan madin yang pelaksanaannya memanfaatkan waktu setelah pembelajaran formal semakin lama akan tergerus jika kebijakan lima hari sekolah diterapkan.
“Jika lima hari sekolah diberlakukan maka pendidikan non formal madin-TPQ secara massif akan tergerus dan tenggelam. Peserta didik akan kelelahan, stress, dan bosan sehingga secara perlahan akan keluar dari madin-TPQ. Dan dampaknya karakter religius seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Permendikdasmen akan sulit untuk dicapai. Sehingga Generasi Z akan tidak memahami fungsi agama, tidak dapat beribadah dan kehilangan karakter keagamaannya,” ujarnya.
Pihaknya pun berharap rencana penerapan kebijakan lima hari sekolah tidak diberlakukan di Kabupaten Jepara.
“Kami percaya bahwa kebijakan pendidikan harus didasarkan pada kebutuhan dan kultur daerah,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Utia Lil