PEKALONGAN, Beritajateng.id – Sebanyak 1.893 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan diusulkan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, M. Yulian Akbar menjelaskan, usulan tersebut diajukan sesuai Surat Edaran Menteri PANRB RI Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025.
“Pemerintah Kabupaten Pekalongan telah mengusulkan sebanyak 1.893 tenaga honorer untuk diangkat menjadi ASN PPPK paruh waktu,” ujarnya, Kamis, 11 September 2025.
Ia mengungkap, usulan ini masih menunggu persetujuan dari Menteri PANRB. Apabila disetujui, tahapan selanjutnya yakni pengusulan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Begitu NI PPPK keluar, akan ditindaklanjuti dengan SK Bupati. Secara otomatis status mereka berubah dari non-ASN menjadi ASN PPPK paruh waktu,” tegas Yulian.
Yulian menambahkan, Pemkab Pekalongan tetap memperhitungkan kondisi keuangan daerah sebelum mengambil keputusan terkait pengangkatan PPPK paruh waktu itu.
“Pada dasarnya kami mendukung pengangkatan ini. Namun yang paling penting adalah kemampuan anggaran. Jika memungkinkan, Pemkab siap mengakomodasi secara menyeluruh,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Irma Suryani memaparkan, rincian tenaga honorer yang diusulkan terdiri atas 1.200 orang yang sudah masuk database BKN (R3) dan 693 orang pelamar non-ASN PPPK tahap II tahun 2024 (R4) yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi hingga Computer Assisted Test (CAT).
Irma menyebut, jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025, antara lain usulan penetapan kebutuhan (7–20 Agustus 2025), penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB (21–30 Agustus 2025), pengumuman alokasi kebutuhan (22 Agustus–1 September 2025), serta pengisian Daftar Riwayat Hidup (23 Agustus–15 September 2025).
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia