KUDUS, Beritajateng.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus, Putut Winarno memberikan penjelasan mengenai isu PPPK yang posisinya bisa digeser dengan PNS.
Sebelumnya, isu ini ramai dibicarakan usai Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif menyatakan bahwa PPPK harus siap diganti kapan saja oleh PNS karena statusnya yang hanya tenaga kontrak.
Putut menyampaikan, pihaknya belum menerima petunjuk resmi dari BKN terkait proses pemberhentian PPPK yang formasinya bisa diisi PNS.
“Belum ada petunjuk resmi dari BKN untuk hal itu,” kata Winarno.
Meski begitu, ia menjelaskan bahwa PPPK memang merupakan pegawai dengan kontrak kerja maksimal 5 tahun. Kontrak kerja tersebut pun bisa diperpanjang ataupun diberhentikan tergantung kinerja PPPK tersebut.
“Jika memang kinerja PPPK bagus dan formasi masih dibutuhkan, itu pasti akan diperpanjang. Kecuali kalau kinerjanya jelek dan tingkat disiplinnya juga jelek, jadi tentunya bisa tidak diperpanjang lagi,” paparnya.
Winarno mengungkapkan perekrutan PPPK sebenarnya diperuntukan bagi orang-orang yang memang sudah mempunyai pengalaman kerja. Selain itu, usia maksimal bagi pendaftar PPPK juga lebih tinggi dari CPNS.
“Biasanya untuk perekrutan PPPK itu juga untuk orang-orang yang sudah punya keahlian dan dijadikan pejabat fungsional,” imbuhnya.
Ia menyebut, jumlah PPPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus saat ini tercatat ada sekitar 1.999 orang. Sementara, untuk perekrutan PPPK pertama di Kabupaten Kudus sendiri sudah dimulai sejak tahun 2021 lalu.
“Jadi untuk tahun 2026 nanti akan ada evaluasi perpanjangan kontrak untuk PPPK. Evaluasi itu nanti akan dilihat berdasarkan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan laporan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) masing-masing. Kalau ada pelanggaran disiplin nanti harus dilaporkan dulu ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” ungkapnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Tia