Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Jepara

KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pencairan Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Utia Afidah by Utia Afidah
19 September 2025
in Jepara, Kriminal
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pencairan Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

Kantor PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha. (Lingkar Network/Beritajateng.id)

833
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

JEPARA, Beritajateng.id – Sebanyak lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.

Lima tersangka tersebut yakni Direktur Utama BPR Jepara Artha berinisial JH, Direktur Bisnis dan Operasional yakni IN, AN sebagai Kepala Divisi Bisnis, AS sebagai Kepala Bagian Kredit dan Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang, MIA. 

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memeriksa para saksi, ahli, serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah/kantor dan penyitaan barang, aset, uang dalam proses penyelidikan. Hasilnya kelima orang itu terbukti kuat melakukan praktik pencairan kredit fiktif.

“Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya praktik pencairan kredit fiktif. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp254 miliar. Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025-7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” katanya.

Budi mengungkap, penyidik menemukan bahwa manajemen BPR Jepara Artha bersama MIA melakukan pencairan 40 kredit fiktif dengan nilai total Rp263,6 miliar. Identitas yang dipakai untuk pengajuan kredit berasal dari pedagang kecil, buruh, tukang, hingga pengemudi ojek online, yang dibuat seolah-olah layak menerima kredit rata-rata Rp7 miliar per debitur.

Dalam prosesnya, kata dia, MIA dibantu beberapa rekannya yaitu AM, JL, JT, untuk mencari calon debitur yang mau dipinjam nama dengan dijanjikan fee rata-rata Rp100 juta per debitur.

Hal itu untuk menyiapkan dokumen pendukung yang diperlukan BPR Jepara Artha berupa perizinan, rekening koran fiktif, foto usaha milik orang lain, dan dokumen keuangan yang di mark up, agar mencukupi dan seolah-olah layak dalam analisa berkas Kredit BPR Jepara Artha.

Budi menyebutkan, kredit dicairkan tanpa adanya dasar analisa yang sesuai dengan kondisi debitur yang sebenarnya. Dalam merealisasikan kredit itu, JH meminta IN, AN, dan AS untuk berkoordinasi langsung dengan MIA terkait pemenuhan data, dan selanjutnya diminta memproses kredit dengan menyiapkan dokumen analisa kredit debitur dimana dokumen perizinan dibuat tidak sesuai sebenarnya.

Selain itu, JH juga meminta IN, AN, dan AS untuk menandatangani persetujuan komite kredit, penilaian resiko kredit, secara formalitas tanpa review serta melakukan pemutusan kredit dan direalisasikan sebelum pengikatan agunan dilakukan.

“Pada saat penandatangan perjanjian kredit 40 debitur, sebagian besar dilakukan di Semarang dan Klaten yaitu lokasi domisili debitur fiktif. JH meminta AN untuk langsung memproses pencairan kredit ke bagian pencairan kredit dan teller BPR Jepara tanpa ada proses review kelengkapan kredit, terutama dalam hal pengikatan agunan atau hak tanggunan,” ungkapnya.

Selama periode April 2022 – Juli 2023, Budi mengungkap telah direalisasikan 40 debitur fiktif dengan jumlah plafond kredit Rp263,5 miliar. Dana hasil pencairan itu tidak digunakan sebagaimana mestinya. 

Dari jumlah tersebut, digunakan untuk biaya provisi sebesar Rp2,7 miliar; biaya premi asuransi ke Jamkrida sebesar Rp2,06 miliar, dimana terdapat kickback ke JH sebesar Rp206 juta; dan biaya notaris sebesar Rp10 miliar, dimana terdapat kickback ke IN sebesar Rp275 juta dan ke AN sebesar Rp93 juta, fee 40 debitur fiktif sebesar Rp4,85 miliar.

Kemudian, sebesar Rp95,2 miliar digunakan oleh JH atau manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet dengan membayar angsuran, pelunasan beberapa kredit bermasalah BPR Jepara serta digunakan JH untuk membeli Mobil Honda Civic Turbo dan mengambil Rp1 miliar. 

Selanjutnya, sebesar Rp150,4 miliar, digunakan MIA untuk membeli tanah yang digunakan sebagai agunan 40 debitur fiktif sekitar Rp60 miliar, angsuran kredit Rp70 miliar, membeli aset kepentingan pribadi dan memutarkan dana agar seolah-olah untuk usaha beras.

“Terhadap realisasi kredit fiktif tersebut, MIA juga memberikan sejumlah uang kepada tersangka BPR Jepara, JH, sebesar Rp2,6 miliar, IN sebesar Rp793 juta, AN sebesar Rp637 juta, AS sebesar Rp282 juta, dan uang umroh untuk JH,IN dan AN sebesar Rp300 Juta,” imbuhnya.

Budi mengatakan, untuk kepentingan pemulihan aset, KPK telah menyita 136 bidang tanah dan bangunan, uang tunai puluhan miliar, serta sejumlah kendaraan mewah milik para tersangka.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Jepara Hari Iniberita jepara terkiniKPK
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

SD dan SMP Negeri di Jepara dapat Bantuan Revitalisasi Senilai Rp1,86 Miliar

SD dan SMP Negeri di Jepara dapat Bantuan Revitalisasi Senilai Rp1,86 Miliar

by Utia Afidah
17 Oktober 2026
0

JEPARA, Beritajateng.id - Dua sekolah jenjang SD dan SMP Negeri di wilayah Kabupaten Jepara mendapatkan bantuan revitalisasi dari pemerintah pusat...

11 Desa di Jepara Krisis Air Bersih, Warga Diminta Bijak Pakai Air

11 Desa di Jepara Krisis Air Bersih, Warga Diminta Bijak Pakai Air

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

JEPARA, Beritajateng.id - Sebanyak 11 desa di berbagai kecamatan wilayah Kabupaten Jepara mengalami krisis air bersih akibat kekeringan. Desa-desa itu...

Logo Hari Jadi Pati Diluncurkan, Ali Badrudin Harapkan Keadilan Merata di Usia 703

Wacana Penerapan Sistem Siswa Tak Naik Kelas di Sekolah Didukung DPRD Jepara 

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

JEPARA, Beritajateng.id - Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara mendukung penerapan kembali kebijakan sistem siswa berpotensi tak naik...

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

SALATIGA, Beritajateng.id - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi kabar terkait operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Oven Pengering Kayu di Tahunan Jepara Terbakar Akibat Terlalu Panas

Oven Pengering Kayu di Tahunan Jepara Terbakar Akibat Terlalu Panas

8 Mei 2025
Ratusan Kios di Pasar Gubug Grobogan Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Miliar

Ratusan Kios di Pasar Gubug Grobogan Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Miliar

5 November 2024
Kondisi salah satu rumah warga di Kecamatan Ngaringan yang sempat terendam banjir bandang Kamis, 13 Oktober 2022 malam. (Muhamad Ansori/Koran Lingkar)

Banjir Bandang Terjang Ngaringan Grobogan, Puluhan Rumah Terendam

15 Oktober 2022
Dana Transfer untuk Pemkab Blora Dipangkas Rp376 Miliar pada 2026

Dana Transfer untuk Pemkab Blora Dipangkas Rp376 Miliar pada 2026

3 Oktober 2025
Rencana Mall Plaza Puri, DPRD Pati Minta Kelangsungan Usaha Penyewa Dipertimbangkan

Rencana Mall Plaza Puri, DPRD Pati Minta Kelangsungan Usaha Penyewa Dipertimbangkan

21 Agustus 2026
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id