JEPARA, Beritajateng.id – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jepara mendukung penerapan kembali kebijakan sistem siswa berpotensi tak naik kelas di lingkungan sekolah.
Anggota komisi C Bustanul Arif menuturkan kebijakan itu perlu dipertimbangkan sebagai upaya mengembalikan standar pendidikan, kedisiplinan, dan pembentukan karakter siswa di Jepara.
Ia menilai sistem pendidikan pada masa lalu memiliki standar yang lebih tegas dalam menentukan kenaikan kelas. Siswa harus memenuhi ketentuan akademik maupun aturan yang berlaku sebelum dinyatakan layak melanjutkan ke jenjang kelas berikutnya.
“Harusnya seperti itu, dikembalikan ke masa tempo dulu. Nyatanya, hasilnya lebih baik secara karakter dibandingkan yang sekarang,” ujarnya.
Menurutnya sistem tersebut hingga kini masih diterapkan di sejumlah pondok pesantren salaf. Santri yang tidak memenuhi standar dan aturan yang ditetapkan pondok tetap tidak diperkenankan naik kelas.
“Penerapan standar yang tegas dapat menjadi bagian dari proses pendidikan agar siswa tidak hanya mengejar kelulusan, tetapi juga memahami pentingnya tanggung jawab, kedisiplinan, serta kesungguhan dalam belajar,” kata Bustanul yang juga Ketua Fraksi PPP DPRD Jepara.
Bustanul berpandangan, kebijakan tidak naik kelas idealnya dapat diterapkan di seluruh jenjang pendidikan. Ia pun menyetujui apabila pemerintah memilih memulai penerapannya secara bertahap pada tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
“Seharusnya semua jenjang. Tapi kalau memang mau dicoba diberlakukan di SD dan SMP dulu, ya monggo,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya standar pendidikan yang jelas dan konsisten agar kenaikan kelas benar-benar mencerminkan capaian belajar serta perkembangan siswa, bukan sekadar proses administratif.
“Namun penerapan kebijakan tersebut perlu disertai aturan dan mekanisme evaluasi yang terukur, agar sekolah memiliki pedoman yang jelas dalam menentukan kelayakan siswa untuk naik kelas,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Utia















