Kamis, Oktober 9, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

10 Tahun Pajak Karaoke di Pati Tak Ditarik, Diduga Ada Maladministrasi

Utia Afidah by Utia Afidah
9 Oktober 2025
in Pati
10 Tahun Pajak Karaoke di Pati Tak Ditarik, Diduga Ada Maladministrasi

Ilustrasi tempat karaoke. (Dok. Istockphoto)

797
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang tidak menarik pajak dari tempat karaoke selama 10 tahun sejak 2014-2024 diduga terdapat indikasi maladministrasi. 

Dugaan maladministrasi mencuat karena pajak karaoke yang tidak dipungut ini dinilai tidak sesuai dengan Perda Pariwisata Kabupaten Pati. 

Dugaan maladministrasi mencuat di balik kebijakan Pemkab Pati yang tidak menarik pajak dari tempat karaoke yang tidak sesuai Perda Pariwisata Kabupaten Pati. Praktik ini ternyata telah berlangsung lebih dari satu dekade, sejak tahun 2014.

Namun, hal ini tidak banyak diketahui publik. Padahal, sebelumnya pada 29 Juli 2024 lalu, Kepala Bidang Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati yang menjabat saat itu, Hery Setiana, membongkar fakta bahwa Pemkab Pati memang tidak lagi memungut pajak dari tempat karaoke tak berizin sejak masa pemerintahan Bupati Haryanto.

Konten Terkait

Dugaan Pidana Penggelapan Ponsel, Warga Pati Laporkan PK ke Polisi

Dugaan Pidana Penggelapan Ponsel, Warga Pati Laporkan PK ke Polisi

9 Oktober 2025
Rumah di Kajen Pati Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Rumah di Kajen Pati Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik

8 Oktober 2025

Alasan yang dikemukakan Hery, kebijakan itu diambil untuk mencegah maraknya tempat hiburan malam di wilayah Pati.

“Setelah pencabutan izin oleh Bupati tahun 2014, kami tidak lagi memungut pajak, meskipun sampai sekarang mereka masih beroperasi,” kata Hery, pada Senin, 29 Juli 2024 lalu.

Hery menjelaskan, jika pajak tetap dipungut maka hal itu bisa dijadikan dasar oleh pengusaha karaoke untuk tetap beroperasi secara legal. 

“Mereka ini mau-mau saja membayar pajak, karena pendapatannya besar,” ujarnya.

Namun, keputusan Pemkab Pati untuk tidak menarik pajak dari usaha yang tetap beroperasi tanpa izin itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, meski tidak memberi kontribusi bagi kas daerah, sejumlah tempat karaoke liar di Pati masih beroperasi hingga kini tanpa tindakan tegas dari Satpol PP atau pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kalau soal kenapa mereka masih bisa jalan, saya tidak tahu. Itu ranahnya DPMPTSP dan Satpol PP,” tambah Hery.

Berdasarkan data BPKAD Pati tahun 2024, hanya enam tempat karaoke di Pati yang resmi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena beroperasi di bawah naungan hotel, yaitu Hotel 21, 99, MJ, New Merdeka, Safin, dan One Hotel. 

Enam tempat tersebut dikenai pajak sebesar 40 persen dari total omzet bulanan, sesuai aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sub sektor hiburan malam.

Dari laporan yang terima saat itu, penerimaan pajak karaoke hotel pada Juli 2024 mencapai Rp123,7 juta, melampaui target Rp36 juta atau 343 persen. Meski begitu, potensi pajak dari puluhan tempat karaoke liar yang tidak dipungut sejak 2014 diyakini jauh lebih besar dan menjadi potensi kebocoran PAD yang signifikan.

Praktisi Hukum Izzudin Arsalan, dalam Bedah Opini di Lingkar TV, bertajuk “Satpol PP Kesulitan Tertibkan Tempat Karaoke, Kok Bisa?”, yang tayang pada 18 Oktober 2024, menilai kebijakan pembiaran ini berpotensi menjadi bentuk maladministrasi karena adanya ketidaksesuaian antara penegakan aturan dengan praktik di lapangan.

“Hak masyarakat Kabupaten Pati bisa mengajukan audiensi ke DPMPTSP, untuk memperlihatkan dimana karaoke-karaoke yang sudah mengantongi izin, dan juga dokumen-dokumen perizinannya. Agar masyarakat tahu dinas-dinas mana yang sudah merekomendasikan dalam proses pengurusan OSS usaha karaoke tersebut. Sehingga DPMPTSP di sini tidak serta merta melempar tanggung jawab,” katanya.

Izzudin menjelaskan, pengajuan OSS untuk izin karaoke ada tahapan-tahapan panjang yang harus dipenuhi dan membutuhkan rekomendasi perizinan dari dinas-dinas terkait. 

“Ketika tahapan itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya, ya pasti itu ada dugaan maladministrasi,” jelasnya.

Pembiaran yang dilakukan Pemkab Pati dengan tidak menarik pajak karaoke yang tidak sesuai Perda Pariwisata, memunculkan potensi kerugian daerah yang cukup besar. Mengingat sektor ini mampu menyumbang PAD hingga Rp123,7 juta atau 343 persen dari target, dengan hanya dari enam usaha karaoke.

Kebijakan yang berlangsung lebih dari sepuluh tahun ini kini menimbulkan desakan agar Inspektorat dan lembaga pengawas daerah menelusuri potensi pelanggaran tata kelola pajak daerah, demi mendukung percepatan pembangunan daerah. 

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Pati Hari IniBerita Pati Terkinikaraoke pati
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Dugaan Pidana Penggelapan Ponsel, Warga Pati Laporkan PK ke Polisi

Dugaan Pidana Penggelapan Ponsel, Warga Pati Laporkan PK ke Polisi

by Utia Afidah
9 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Seorang warga Juwana berinisial FF melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebuah ponsel atau handphone (HP) ke Polsek...

Rumah di Kajen Pati Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Rumah di Kajen Pati Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik

by Utia Afidah
8 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Sebuah rumah di Desa Kajen RT 05 RW 01, Kecamatan Margoyoso mengalami kebakaran pada Rabu siang, 8...

Terduga Pelaku Penganiayaan Koordinator AMPB Ditangkap, Posko Dibubarkan

Terduga Pelaku Penganiayaan Koordinator AMPB Ditangkap, Posko Dibubarkan

by Utia Afidah
8 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Seorang warga Desa/Kecamatan Sukolilo diamankan Polda Jateng. Pria berinisial AAC ini diduga sebagai provokator dan pelaku penganiayaan...

Sejumlah Karaoke di Pati Tak Ditarik Pajak Selama 10 Tahun

Sejumlah Karaoke di Pati Tak Ditarik Pajak Selama 10 Tahun

by Utia Afidah
8 Oktober 2025
0

PATI, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tercatat tidak menarik pajak dari sejumlah tempat karaoke selama kurang lebih 10 tahun...

Next Post
SMPN 2 Pancur Borong Juara di Lomba MAPSI Tingkat Kabupaten Rembang

SMPN 2 Pancur Borong Juara di Lomba MAPSI Tingkat Kabupaten Rembang

BERITA UTAMA

Terkendala Pencairan Dana, Satu Dapur SPPG di Blora Tutup Sementara
Blora

Terkendala Pencairan Dana, Satu Dapur SPPG di Blora Tutup Sementara

by Utia Afidah
8 Oktober 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Padaan, Kecamatan Japah dihentikan sementara operasionalnya. Sebelum ditutup,...

Read moreDetails
Masih Dibahas, Pengusulan Besaran UMK Salatiga 2026 Ditarget Akhir November

Masih Dibahas, Pengusulan Besaran UMK Salatiga 2026 Ditarget Akhir November

7 Oktober 2025
Dana Bos di Kudus Dihentikan Usai Pusat Hapus Program Sekolah Penggerak

Dana Bos di Kudus Dihentikan Usai Pusat Hapus Program Sekolah Penggerak

6 Oktober 2025
Dugaan Keracunan MBG di Jepara Tunggu Hasil Laboratorium

Cegah Keracunan MBG, Siswa-Guru di Semarang Dilatih Uji Sampel Makanan

5 Oktober 2025
Aksi Pembakaran Rumah Koordinator AMPB di Pati Terekam CCTV

Aksi Pembakaran Rumah Koordinator AMPB di Pati Terekam CCTV

3 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • Habiskan Rp22,7 M, Jalan Provinsi di Blora Diklaim Mampu Bertahan Hingga 20 Tahun

    Habiskan Rp22,7 M, Jalan Provinsi di Blora Diklaim Mampu Bertahan Hingga 20 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Karyawan di Kabupaten Pekalongan Mengadu di PHK Hingga Gaji Dipotong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Boyong Tujuh Medali dalam Event Taekwondo Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang Pasar Sidomakmur Blora Diminta Segera Melunasi Tunggakan Retribusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spensa Rembang Torehkan Prestasi Gemilang Dalam Ajang FTBI dan MAPSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Komisi B DPRD Pati Harap Pasar Murah Sasar Masyarakat di Pedesaan

Komisi B DPRD Pati Harap Pasar Murah Sasar Masyarakat di Pedesaan

8 Maret 2024
Alat berat yang digunakan untuk mengeruk sedimentasi saluran irigasi Klambu Kiri. (Tomi Budianto/Koran Lingkar)

Tingkatkan Layanan Daerah Irigasi, Saluran Klambu Kiri Demak Dinormalisasi Kembali

26 Agustus 2022
Sejumlah siswa berlaga di Stadion Madya Kendal dalam perlombaan Liga Sepakbola (Gala) Siswa Indonesia. (Mualim/Koran Lingkar)

Puluhan Tim Sepak Bola Ikuti Gala Siswa Indonesia di Stadion Madya Kendal

24 Agustus 2022
Jelang SPMB, Pemkot Semarang Keluarkan SE Larangan Pungli

Jelang SPMB, Pemkot Semarang Keluarkan SE Larangan Pungli

9 Juni 2025
Pemkot Gelar Tradisi Tumpengan Jelang Hari Jadi ke-1.275

Pemkot Gelar Tradisi Tumpengan Jelang Hari Jadi ke-1.275

23 Juli 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id