Minggu, Oktober 18, 2026
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result
Home Pati

10 Tahun Pajak Karaoke di Pati Tak Ditarik, Diduga Ada Maladministrasi

Utia Afidah by Utia Afidah
9 Oktober 2025
in Pati
10 Tahun Pajak Karaoke di Pati Tak Ditarik, Diduga Ada Maladministrasi

Ilustrasi tempat karaoke. (Dok. Istockphoto)

839
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

PATI, Beritajateng.id – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang tidak menarik pajak dari tempat karaoke selama 10 tahun sejak 2014-2024 diduga terdapat indikasi maladministrasi. 

Dugaan maladministrasi mencuat karena pajak karaoke yang tidak dipungut ini dinilai tidak sesuai dengan Perda Pariwisata Kabupaten Pati. 

Dugaan maladministrasi mencuat di balik kebijakan Pemkab Pati yang tidak menarik pajak dari tempat karaoke yang tidak sesuai Perda Pariwisata Kabupaten Pati. Praktik ini ternyata telah berlangsung lebih dari satu dekade, sejak tahun 2014.

Namun, hal ini tidak banyak diketahui publik. Padahal, sebelumnya pada 29 Juli 2024 lalu, Kepala Bidang Pendapatan Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati yang menjabat saat itu, Hery Setiana, membongkar fakta bahwa Pemkab Pati memang tidak lagi memungut pajak dari tempat karaoke tak berizin sejak masa pemerintahan Bupati Haryanto.

Alasan yang dikemukakan Hery, kebijakan itu diambil untuk mencegah maraknya tempat hiburan malam di wilayah Pati.

“Setelah pencabutan izin oleh Bupati tahun 2014, kami tidak lagi memungut pajak, meskipun sampai sekarang mereka masih beroperasi,” kata Hery, pada Senin, 29 Juli 2024 lalu.

Hery menjelaskan, jika pajak tetap dipungut maka hal itu bisa dijadikan dasar oleh pengusaha karaoke untuk tetap beroperasi secara legal. 

“Mereka ini mau-mau saja membayar pajak, karena pendapatannya besar,” ujarnya.

Namun, keputusan Pemkab Pati untuk tidak menarik pajak dari usaha yang tetap beroperasi tanpa izin itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, meski tidak memberi kontribusi bagi kas daerah, sejumlah tempat karaoke liar di Pati masih beroperasi hingga kini tanpa tindakan tegas dari Satpol PP atau pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kalau soal kenapa mereka masih bisa jalan, saya tidak tahu. Itu ranahnya DPMPTSP dan Satpol PP,” tambah Hery.

Berdasarkan data BPKAD Pati tahun 2024, hanya enam tempat karaoke di Pati yang resmi menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena beroperasi di bawah naungan hotel, yaitu Hotel 21, 99, MJ, New Merdeka, Safin, dan One Hotel. 

Enam tempat tersebut dikenai pajak sebesar 40 persen dari total omzet bulanan, sesuai aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sub sektor hiburan malam.

Dari laporan yang terima saat itu, penerimaan pajak karaoke hotel pada Juli 2024 mencapai Rp123,7 juta, melampaui target Rp36 juta atau 343 persen. Meski begitu, potensi pajak dari puluhan tempat karaoke liar yang tidak dipungut sejak 2014 diyakini jauh lebih besar dan menjadi potensi kebocoran PAD yang signifikan.

Praktisi Hukum Izzudin Arsalan, dalam Bedah Opini di Lingkar TV, bertajuk “Satpol PP Kesulitan Tertibkan Tempat Karaoke, Kok Bisa?”, yang tayang pada 18 Oktober 2024, menilai kebijakan pembiaran ini berpotensi menjadi bentuk maladministrasi karena adanya ketidaksesuaian antara penegakan aturan dengan praktik di lapangan.

“Hak masyarakat Kabupaten Pati bisa mengajukan audiensi ke DPMPTSP, untuk memperlihatkan dimana karaoke-karaoke yang sudah mengantongi izin, dan juga dokumen-dokumen perizinannya. Agar masyarakat tahu dinas-dinas mana yang sudah merekomendasikan dalam proses pengurusan OSS usaha karaoke tersebut. Sehingga DPMPTSP di sini tidak serta merta melempar tanggung jawab,” katanya.

Izzudin menjelaskan, pengajuan OSS untuk izin karaoke ada tahapan-tahapan panjang yang harus dipenuhi dan membutuhkan rekomendasi perizinan dari dinas-dinas terkait. 

“Ketika tahapan itu tidak dilakukan sebagaimana mestinya, ya pasti itu ada dugaan maladministrasi,” jelasnya.

Pembiaran yang dilakukan Pemkab Pati dengan tidak menarik pajak karaoke yang tidak sesuai Perda Pariwisata, memunculkan potensi kerugian daerah yang cukup besar. Mengingat sektor ini mampu menyumbang PAD hingga Rp123,7 juta atau 343 persen dari target, dengan hanya dari enam usaha karaoke.

Kebijakan yang berlangsung lebih dari sepuluh tahun ini kini menimbulkan desakan agar Inspektorat dan lembaga pengawas daerah menelusuri potensi pelanggaran tata kelola pajak daerah, demi mendukung percepatan pembangunan daerah. 

Jurnalis: *Red
Editor: Tia

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: Berita Pati Hari IniBerita Pati Terkinikaraoke pati
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

Laznas MPAQ Salurkan Air Bersih ke 9 Titik di Jakenan dan Winong Pati

by Utia Afidah
15 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) MPAQ menyalurkan bantuan air bersih ke 9 titik wilayah Kecamatan Jakenan dan...

Perhutani KPH Pati Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Ronggo

Perhutani KPH Pati Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Desa Ronggo

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersama jajaran Polsek dan Koramil Jaken, Kabupaten Pati, menyalurkan bantuan...

Satu Orang Meninggal Usai Fortuner Tabrak Gran Max dan 2 Motor di Wedarijaksa Pati

Satu Orang Meninggal Usai Fortuner Tabrak Gran Max dan 2 Motor di Wedarijaksa Pati

by Utia Afidah
14 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Satu orang dinyatakan meninggal dunia dalam insiden kecelakaan beruntun yang terjadi di wilayah Kecamatan Wedarijaksa pada Selasa...

Konsep Otomatis

Laznas MPAQ Pati Gelar Kajian Islam dan Penyaluran Bantuan Pangan bagi Disabilitas

by Utia Afidah
12 Oktober 2026
0

PATI, Beritajateng.id - Laznas MPAQ Pati menggelar Kajian Islam dan Bantuan Pangan bagi Penyandang Disabilitas di Masjid At-Taqwa, Mertokusuman, Pati,...

BERITA UTAMA

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar
Kendal

Kirim 396 Atlet ke Porprov Jateng, Bupati Kendal: Target Lima Besar

by Utia Afidah
16 Oktober 2026
0

KENDAL, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten Kendal mengirim total 396 atlet untuk bertanding dalam berbagai cabang olahraga di Pekan Olahraga Provinsi...

Read moreDetails
Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

Tanggapi Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK, Gubernur Luthfi: Kami Sudah Sering Ingatkan

15 Oktober 2026
RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

RSU Permata Punya Gedung Baru 4 Lantai, Bupati Blora Harap Tingkatkan Kualitas Layanan

15 Oktober 2026
Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

Batang Siapkan Rp1 M untuk Atlet Porprov Jateng, Peraih Emas Bakal Dihadiahi Rp45 Juta

14 Oktober 2026
Bupati Harno Targetkan MRI Bakal Tersedia di RSUD Rembang 2027 Nanti

PPPK Digaji Pusat Tahun Depan, Bupati Rembang Harap Tak Disertai Pemangkasan TKD

13 Oktober 2026

Post Terpopuler

  • Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    Sempat Surut, Banjir di Kaligawe Semarang Kembali Tinggi Hingga 90 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Jembatan Rp1,8 Miliar di Pati Ambrol Sebelum Diresmikan, Ini Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Deras, Jalan Nasional Blora-Cepu Terendam Banjir 30 Cm

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pantura Pati-Rembang Direndam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarang Dilanda Banjir Usai Hujan 2 Hari, Seluruh Pompa Dikerahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Wakil Ketua I DPRD Pati, Joni Kurnianto. (Tangkapan Layar Lingkar TV)

Joni Kurnianto Berharap Pemkab Pati Segera Perbaiki Rumput Stadion Joyokusumo

28 April 2022
Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Bukan dari Semarang Wajib Punya SKKH

Jelang Idul Adha, Hewan Kurban Bukan dari Semarang Wajib Punya SKKH

19 Mei 2025
50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

50 Pengrajin Tempe di Kendal dapat Bantuan 35 Kg Kedelai dari Pemkab

30 Juni 2025
Ketua Komisi A DPRD Pati Narso Akan Awasi Pelaksanaan Efisiensi Anggaran

Ketua Komisi A DPRD Pati Narso Akan Awasi Pelaksanaan Efisiensi Anggaran

16 Maret 2025
Pastikan Timbangan Akurat, UPT Metrologi Legal Rembang Gelar Tera Ulang di 15 Pasar

Pastikan Timbangan Akurat, UPT Metrologi Legal Rembang Gelar Tera Ulang di 15 Pasar

20 Oktober 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id