SEMARANG, Beritajateng.id – Menyambut adanya seleksi penerimaan murid baru (SPMB), Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar (Pungli).
“SPMB adalah momen penting yang menentukan masa depan anak-anak kita. Maka, prosesnya harus terbebas dari praktik-praktik curang. Kami tidak akan mentolerir adanya gratifikasi, suap, atau pungli dalam bentuk apa pun,” katanya, di Semarang, Senin, 9 Juni 2025.
Surat edaran yang ditandatangani tanggal 5 Juni 2025 oleh Wali Kota Semarang tersebut ditujukan kepada jajaran Dinas Pendidikan, Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan, hingga kepala sekolah TK, SD, dan SMP negeri se-Kota Semarang.
Menurut Agustina, SE tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dalam mewujudkan SPMB tahun ajaran 2025/2026 yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam edaran itu, ia menegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus berjalan secara bersih dan transparan tanpa adanya suap, gratifikasi, maupun pungutan liar dalam bentuk apa pun.
Pemkot Semarang, kata dia, mendorong seluruh satuan pendidikan untuk aktif mensosialisasikan gerakan anti-suap secara daring maupun luring.
Ia juga menekankan bahwa aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN dilarang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan kepada calon peserta didik dan orang tua.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, masyarakat dapat melapor melalui sejumlah kanal resmi seperti situs ppid.disdik.semarangkota.go.id, lapor.go.id, akun media sosial resmi Dinas Pendidikan, hingga call center (024) 8412180 atau WhatsApp 0882-2537-7580.
Gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak pun, kata Agustina, wajib disalurkan sebagai bantuan sosial dan dilaporkan melalui aplikasi sigap-disdik.semarangkota.go.id dalam waktu maksimal tujuh hari kerja.
“Sekolah adalah tempat mencetak generasi masa depan, bukan tempat praktik transaksional. Saya sangat berharap khususnya kepada semua stakeholder pendidikan supaya turut menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat akan dunia pendidikan kita,” pungkasnya.
Diketahui, proses SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 di Kota Semarang telah dimulai. Untuk jenjang TK dan SD, pendaftaran berlangsung 10–14 Juni 2025 dan diumumkan pada 18 Juni 2025. Sementara untuk jenjang SMP pendaftaran dijadwalkan pada 22–26 Juni 2025 dengan pengumuman hasil seleksi pada 2 Juli 2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto sebelumnya mengingatkan masyarakat untuk tidak percaya kepada oknum yang menjanjikan kelulusan di luar mekanisme resmi, serta selalu mengacu pada informasi resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan.
Jurnalis: Antara
Editor: Utia Lil