Kamis, Oktober 9, 2025
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • Lingkar Jateng
    • Kabar Hari Ini
    • Lingkar.news
beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
  • Home
  • Hot News
  • Politik
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • artikel
  • Box Redaksi
No Result
View All Result
Beritajateng.id
No Result
View All Result

Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh waktu? Simak Detailnya

Utia Afidah by Utia Afidah
9 Oktober 2025
in artikel
Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh waktu? Simak Detailnya

Ilustrasi pengangkatan PPPK paruh waktu. (Ant/Beritajateng.id)

795
VIEWS
WhatsAppShare on FacebookShare on Twitter

Beritajateng.id – Pemerintah secara resmi memastikan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan status paruh waktu akan menerima sejumlah tunjangan di samping gaji pokok yang mereka terima. Ketetapan ini menguatkan posisi PPPK paruh waktu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meskipun jam kerjanya terbatas.

Kebijakan mengenai PPPK paruh waktu merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam penataan tenaga honorer agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal pasca-berlakunya Undang-Undang ASN yang baru, serta memastikan kepastian hak dan pendapatan bagi mereka.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu, yang diangkat melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, tetap memiliki hak dasar ASN. Mereka yang lolos skema ini akan mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).

Daftar Tunjangan yang Diterima PPPK Paruh Waktu

Konten Terkait

Cara Memilih VPS Indonesia untuk Performa Lebih Baik

Cara Memilih VPS Indonesia untuk Performa Lebih Baik

21 September 2025
KSM Rukun Sejati: Gerakan Swadaya Masyarakat dari Pokoh Kidul yang Mengangkat Semangat Pengelolaan Sampah Anorganik

KSM Rukun Sejati: Gerakan Swadaya Masyarakat dari Pokoh Kidul yang Mengangkat Semangat Pengelolaan Sampah Anorganik

18 Agustus 2025

Meskipun statusnya berbeda dengan PPPK penuh waktu, tunjangan yang diterima bertujuan untuk memastikan asas keadilan dan tidak adanya penurunan pendapatan bagi para eks-tenaga honorer. Tunjangan-tunjangan tersebut meliputi:

Tunjangan Pekerjaan: Ini merupakan tunjangan yang diberikan berdasarkan jenis dan spesifikasi pekerjaan serta tanggung jawab yang diemban oleh pegawai tersebut.

Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Tunjangan ini dapat diberikan dalam kondisi tertentu yang disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan operasional pegawai untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas harian.

Tunjangan Perlindungan Sosial: PPPK paruh waktu juga berhak atas perlindungan sosial, yang mencakup keikutsertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Tunjangan Lain yang Fleksibel: Tunjangan lain seperti tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, akan sangat menyesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing instansi, baik di tingkat pusat maupun pemerintah daerah.

Ketentuan Gaji dan Masa Kontrak

Dasar hukum mengenai gaji PPPK paruh waktu tertuang eksplisit dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Besaran Gaji Pokok

Gaji minimal yang diterima ditetapkan setidaknya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah kerja.

Alternatif lainnya, gaji ditetapkan setara dengan penghasilan terakhir yang diterima saat masih berstatus sebagai tenaga non-ASN (honorer).

Masa Kerja dan Status

PPPK paruh waktu bekerja dengan jam kerja terbatas (sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu), yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi. Mereka diikat dalam perjanjian kerja per 1 tahun dan memiliki potensi untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari. Skema ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN.

Kepastian pemberian tunjangan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi ribuan tenaga honorer yang kini telah beralih status menjadi ASN paruh waktu.

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Beritajateng.id
Tags: PPPK Paruh WaktuTunjangan
Utia Afidah

Utia Afidah

Berita Terkait

Pemkot Pekalongan Ajukan 2.372 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Pemkot Pekalongan Ajukan 2.372 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

by Utia Afidah
12 September 2025
0

PEKALONGAN, Beritajateng.id - Pemerintah Kota Pekalongan resmi mengajukan 2.372 tenaga honorer untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan-RB. “Dari...

NIP 2.400 Tenaga Honorer Semarang Diajukan ke BKN Sebagai PPPK Paruh Waktu

NIP 2.400 Tenaga Honorer Semarang Diajukan ke BKN Sebagai PPPK Paruh Waktu

by Utia Afidah
10 September 2025
0

SEMARANG, Beritajateng.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) 2.400 tenaga honorer ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)...

1.111 dari 1.246 Tenaga Honorer di Kendal Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

1.111 dari 1.246 Tenaga Honorer di Kendal Bakal Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

by Utia Afidah
28 Agustus 2025
0

KENDAL, Beritajateng.id - Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal mengusulkan agar sebanyak 1.111 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah...

Pemkab Jepara Akan Konsultasi ke Pusat Soal Skema PPPK Paruh Waktu

Pemkab Jepara Akan Konsultasi ke Pusat Soal Skema PPPK Paruh Waktu

by Utia Afidah
20 Juli 2025
0

JEPARA, Beritajateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan melakukan konsultasi ke BKN dan Kementerian PANRB guna memastikan pelaksanaan skema pengangkatan...

Next Post
Waka DPRD Jateng Ajak Mahasiswa Dukung Ketahanan Pangan dengan Teknologi

Waka DPRD Jateng Ajak Mahasiswa Dukung Ketahanan Pangan dengan Teknologi

BERITA UTAMA

Terkendala Pencairan Dana, Satu Dapur SPPG di Blora Tutup Sementara
Blora

Terkendala Pencairan Dana, Satu Dapur SPPG di Blora Tutup Sementara

by Utia Afidah
8 Oktober 2025
0

BLORA, Beritajateng.id - Satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Padaan, Kecamatan Japah dihentikan sementara operasionalnya. Sebelum ditutup,...

Read moreDetails
Masih Dibahas, Pengusulan Besaran UMK Salatiga 2026 Ditarget Akhir November

Masih Dibahas, Pengusulan Besaran UMK Salatiga 2026 Ditarget Akhir November

7 Oktober 2025
Dana Bos di Kudus Dihentikan Usai Pusat Hapus Program Sekolah Penggerak

Dana Bos di Kudus Dihentikan Usai Pusat Hapus Program Sekolah Penggerak

6 Oktober 2025
Dugaan Keracunan MBG di Jepara Tunggu Hasil Laboratorium

Cegah Keracunan MBG, Siswa-Guru di Semarang Dilatih Uji Sampel Makanan

5 Oktober 2025
Aksi Pembakaran Rumah Koordinator AMPB di Pati Terekam CCTV

Aksi Pembakaran Rumah Koordinator AMPB di Pati Terekam CCTV

3 Oktober 2025

Post Terpopuler

  • Habiskan Rp22,7 M, Jalan Provinsi di Blora Diklaim Mampu Bertahan Hingga 20 Tahun

    Habiskan Rp22,7 M, Jalan Provinsi di Blora Diklaim Mampu Bertahan Hingga 20 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Karyawan di Kabupaten Pekalongan Mengadu di PHK Hingga Gaji Dipotong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMPN 2 Rembang Boyong Tujuh Medali dalam Event Taekwondo Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedagang Pasar Sidomakmur Blora Diminta Segera Melunasi Tunggakan Retribusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spensa Rembang Torehkan Prestasi Gemilang Dalam Ajang FTBI dan MAPSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Mungkin anda suka

Dinkes Ungkap Warga Kudus Belum Terbiasa Lakukan PSN untuk Berantas Nyamuk

Dinkes Ungkap Warga Kudus Belum Terbiasa Lakukan PSN untuk Berantas Nyamuk

20 April 2025
Menghindari Tahun Duda, Dispensasi Nikah Muda di Pati Melonjak Drastis

Menghindari Tahun Duda, Dispensasi Nikah Muda di Pati Melonjak Drastis

31 Juli 2024
19 Gangster Deklarasikan Pembubaran Kelompok di Polrestabes Semarang

19 Gangster Deklarasikan Pembubaran Kelompok di Polrestabes Semarang

1 Oktober 2024
Soroti Jumlah Pengangguran di Pati, Dewan Minta Perusahaan Buka Loker Tanpa Pengalaman

Soroti Jumlah Pengangguran di Pati, Dewan Minta Perusahaan Buka Loker Tanpa Pengalaman

17 September 2024
Minim Pekerja Muda, Lasem Rembang Alami Krisis Pembatik

Minim Pekerja Muda, Lasem Rembang Alami Krisis Pembatik

16 Juni 2025
Load More
BeritaJateng.id

Adalah Media Online Yang menayangkan berita terbaru di jawa tengah, berita yang kami tayangkan padat dan terpercaya, meliputi info semarangan, info pantura, info solo raya, info kedu, info pekalongan dan info banyumasan hari ini

  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Box Redaksi
  • Disclaimer
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Beritajateng.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Ekonomi
  • Opini
  • artikel
  • Box Redaksi

© 2021 Beritajateng.id