PATI, Beritajateng.id – Masyarakat di Kabupaten Pati masih banyak yang mempercayai pantangan menikah di tahun duda. Hal itu terbukti dengan melonjaknya pengajuan dispensasi pernikahan dini di kantor Pengadilan Agama (PA).
Menurut perhitungan Jawa, tahun duda merupakan tahun yang jatuh pada tanggal 1 Suro dalam sewindu. Adapun tahun duda tahun ini dimulai pada Juli 2024-Juni 2025 atau bertepatan dengan 1 Muharram 1446 H. Masyarakat meyakini jika menikah di tahun ini, maka istrinya akan meninggal dunia sehingga sang pria menjadi duda.
Sementara Humas PA Pati Nadjib mengatakan ada sebanyak 256 pengajuan dispensasi nikah anak di bawah umum yang masuk ke kantor PA Pati.
Nadjib mengaku melonjaknya pengajuan dispensasi tersebut salah satunya kepercayaan masyarakat Pati yang menghindari menikah di tahun duda. Mereka mengajukan dispensasi sebelum tanggal 1 Muharram 1446 H atau 7 Juli 2024.
“Hal ini dikarenakan bulan Muharram tahun ini dipercaya oleh masyarakat sebagai tahun duda alias dilarang menikah. Banyak pasangan muda yang menikah sebelum tahun 1446 hijriah,” kata Nadjib.
Di samping adanya kepercayaan akan tahun duda. Nadjib menambahkan adanya peningkatan pemohon ini karena faktor hubungan catin yang sudah cukup lama. Bahkan hingga ada yang hamil di luar nikah.
“Diantaranya karena sudah menjalin hubungan yang lama antara catin. Bahkan sudah pergi kemana-mana bahkan sudah melakukan hubungan dan akhirnya hamil. Sehingga mereka mendesak untuk segera menikah,” imbuhnya.
Namun setelah masuk di bulan Muharram tahun 1446 hijriah atau tanggal 7 Juli, ada penurunan dispensasi hingga 75 persen ketimbang sebelumnya.
“Setelah masuk bulan Muharram ini menurun sekitar 75 persen. Jika sebelumnya itu ada sekitar 10 pemohon setiap hari, sekarang ndak sampai,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Beritajateng.id)