REMBANG, Beritajateng.id – Dinas Perindustrian dan Tenag Kerja (Dinperinnaker) Rembang mengimbau calon pekerja migran Indonesia (PMI) untuk melapor dan mengikuti pembinaan sebelum berangkat ke luar negeri.
Kepala Bidang Pembinaan, Pengembangan, dan Pelatihan Tenaga Kerja (P3TK) Dinperinnaker Rembang, Dwi Septina Rahayu mengatakan, calon pekerja migran yang berangkat tanpa melalui mekanisme resmi seringkali menjadi korban penipuan. Banyak di antara mereka yang dijanjikan bekerja di satu negara, namun justru diberangkatkan ke negara lain secara ilegal.
Dalam pembinaan, ia menjelaskan calon pekerja akan diberi buku panduan PMI yang berisi informasi penting seperti kontak Kedutaan Besar dan hak-hak pekerja di luar negeri.
“Selama ini ada calon pekerja yang hanya lulusan SD, bahkan tanda tangan pun masih bingung. Jadi penting bagi mereka datang ke sini supaya paham dan tidak asal tanda tangan kontrak,” katanya, Jumat. 24 Oktober 2025.
Ia menegaskan saat melapor calon pekerja wajib datang bersama perwakilan dari penyalur.
“Kita minta datang bersama perusahaan penyalur dan orang tua, suami, atau istrinya. Jadi kalau ada sesuatu, semua pihak siap bertanggung jawab,” tegasnya.
Kepala Dinperinnaker Rembang, Dwi Martopo menegaskan tujuan utama pembinaan tersebut adalah memastikan calon pekerja memahami isi kontrak kerja dan konsekuensinya.
“Membaca aturan hukum mungkin hal baru bagi sebagian masyarakat. Kalau tidak kita jelaskan, nanti bisa jadi persoalan. Misalnya, mereka tanda tangan tanpa tahu di pasal tertentu gajinya dipotong 10 persen. Akhirnya gaji tidak sesuai harapan,” terangnya.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Tia


















